Langgar Aturan Kampanye, Paslon 2 Dikenai Sanksi Peringatan
Kamis, 17-05-2018 - 18:08:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengeluarkan sanksi Peringatan Tertulis kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Riau dengan nomor urut 2 (Lukman Edy -Hardianto) berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau.
Rekomendasi Bawaslu Riau berawal dari hasil temuan Panwaslu kabupaten Pelalawan tanggal 25 Maret 2018, adanya Dugaan Pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan oleh Paslon No. 2 (Lukman Edy dan Hardianto) yaitu kampanye ditempat pendidikan dengan menghadiri acara/ kegiatan pengajian umum dalam rangka Khotmil Qur'an yang diselenggarakan Pondok Pesantren Darul Huda, desa Tri Mulya Jaya kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan.
Dalam acara tersebut Lukman Edy memberikan sambutan, selain mengingatkan hari pencoblosan 27 Juni 2018 kepada masyarakat yang hadir, Lukman Edy juga menyampaikan Program unggulan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yaitu Program 1 Milyar Rupiah per desa dalam sambutannya.
Saat acara berlangsung, Tim dari pasangan calon nomor urut 2 menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur kepada masyarakat yang hadir.
Berdasarkan kajian, klarifikasi dan penelusuran yang telah dilakukan Panwas kabupaten Pelalawan, Paslon dengan Nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yaitu berkampanye di tempat Pendidikkan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.(rls)
Komentar Anda :