www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Langgar Aturan Kampanye, Paslon 2 Dikenai Sanksi Peringatan
Kamis, 17-05-2018 - 18:08:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengeluarkan sanksi Peringatan Tertulis kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Riau dengan nomor urut 2 (Lukman Edy -Hardianto) berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau. Rekomendasi Bawaslu Riau berawal dari hasil temuan Panwaslu kabupaten Pelalawan tanggal 25 Maret 2018, adanya Dugaan Pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan oleh Paslon No. 2 (Lukman Edy dan Hardianto) yaitu kampanye ditempat pendidikan dengan menghadiri acara/ kegiatan pengajian umum dalam rangka Khotmil Qur'an yang diselenggarakan Pondok Pesantren Darul Huda, desa Tri Mulya Jaya kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan. Dalam acara tersebut Lukman Edy memberikan sambutan, selain mengingatkan hari pencoblosan 27 Juni 2018 kepada masyarakat yang hadir, Lukman Edy juga menyampaikan Program unggulan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yaitu Program 1 Milyar Rupiah per desa dalam sambutannya. Saat acara berlangsung, Tim dari pasangan calon nomor urut 2 menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk brosur kepada masyarakat yang hadir. Berdasarkan kajian, klarifikasi dan penelusuran yang telah dilakukan Panwas kabupaten Pelalawan, Paslon dengan Nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yaitu berkampanye di tempat Pendidikkan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Langgar Aturan Kampanye, Paslon 2 Dikenai Sanksi Peringatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved