www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Dugaan Politik Uang Tim Paslon Gubri, Panwaslu Bengkalis Limpahkan Kasus AN ke Penyidik
Selasa, 01-05-2018 - 05:00:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS-Terkait dugaan politik uang atau money politic dilakukan salah satu tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau di Kecamatan Rupat, Jum'at, 13 April 2018 lalu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Reses salah seorang Anggota DPRD Bengkalis. Kemudian berdasarkan dari hasil pengumpulan informasi, tentang penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan Nomor 02-TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tanggal 20 April 2018, selanjutnya pemberitahuan tentang status temuan yang diumumkan di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara, tertanggal 25 April 2018. Status temuan yang disampaikan Panwas Kabupaten Bengkalis selaku pelapor adalah ditindaklanjuti atau diteruskan ke Kapolres Bengkalis selanjutnya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Memang saat ini kita dari Panwas sudah meneruskan temuan tersebut ke penyidik kepolisian yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (30/4/18). Dugaan adanya pidana oleh tim kampanye salah satu pasangan calon gubenur dan wakil gubenur Riau tersebut adalah Pasal 187 A Junto Pasal 73 UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman 36 bulan maksimal 6 tahun penjara. Dendanya minimal Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Diutarakan Mukhlasin, menurut keterangan yang bersangkutan saat diklarifikasi mereka mengaku dan mengatakan kegiatan tersebut pertama saat kegiatan Reses. Setelah usai pelaksanaan reses, kemudian mereka mendatangkan salah satu pasangan calon Gubenur dan wakil gubenur Riau. "Kita melihat unsur politik uangnya. Kita tidak melihat apakah kegiatan itu boleh apa tidak. Dari berbagai keterangan yang kita ketahui sejauh ini, ada masyarakat yang menerima uang dalam amplop diselipkan stiker salah satu pasangan calon," katanya lagi. Berdasarkan dari surat pemberitahuan 25 April 2018 yang ditempel di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis, bahwa yang bertindak sebagai Pelapor adalah Panwaslu Kabupaten Bengkalis, sebagai Terlapor NA, Anggota DPRD Bengkalis. Setelah perubahan status yang diteruskan ke pihak kepolisian ini, maka secara ketentuan ada 14 hari kerja penyidik dan jaksa untuk segera memproses lebih lanjut.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Politik Uang Tim Paslon Gubri, Panwaslu Bengkalis Limpahkan Kasus AN ke Penyidik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved