www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Riau Putuskan Cagub Syamsuar dan Firdaus Bukan Petahana di Pilgub 2018
Kamis, 22-03-2018 - 18:08:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mementahkan laporan Tim Kuasa Hukum Palon Gubernur Riau Nomor Urut 2 Lukman Edy- Hardianto. Terkait kedudukan Cagub nomor 1 Syamsuar dan Cagub nomor 3 Firdaus, bukan calon petahana di Pemilihan Gubernur 2018. Pernyataan itu dituangkan dalam memori jawaban Bawaslu Riau atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Lukman Edy-Hardianto. Dalam memori jawaban Bawaslu Riau yang ditandatangani Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Niel Antariksa, laporan dugaan pelanggaran Cagub nomor urut 1 Syamsuar, Cagub nomor urut 3 Firdaus dan Cagub nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman, setelah dilakukan penelusuran dan meminta pendapat ahli, tidak ditemukan unsur pelanggaran. Sebelumnya Kuasa Hukum LE-Hardianto yang dipimpin oleh Raden Adnan melaporkan ketiga Cagub yang bertarung di Pilgub 2018 karena dinilai melanggar Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, dimana petahana tidak dibenarkan melakukan pelantikan atau mutasi pejabat struktural tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan, koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Calon Gubenur Riau dan Wakil Gubenur Riau LE - Hardianto. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Bawaslu Riau menyatakan, yang disebut petahana menurut Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016, seseorang yang kembali mencalonkan diri untuk mendapatkan jabatannya kembali atau mencalonkan diri pada jabatannya saat ini yang akan berakhir. Menurut pendapat ahli, posisi Cagub Syamsuar dan Firdaus berada pada jabatan berbeda, dimana saat ini Pilkada yang akan berlangsung untuk posisi gubernur. Syamsuar dalam melakukan pelantikan pejabat saat itu posisinya adalah Bupati Siak, begitu juga Firdaus dijabatan Walikota Pekanbaru. Sedangkan untuk laporan terkait Gubernur Riau non aktif Arsyadjuliandi Rachman, setelah melakukan penelusuran ternyata pelantikan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Putuskan Cagub Syamsuar dan Firdaus Bukan Petahana di Pilgub 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved