Bawaslu Riau : Satu Bulan Masa Kampanye Pilgubri, Pelanggaran Adminstrasi Tertinggi
Sabtu, 17-03-2018 - 00:53:42 WIB
 |
| Rusidi Rusdan |
Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Kamis (16/03/2018) merilis secara resmi pelanggaran dalam sebulan masa kampanye Pilgubri berlangsung oleh pasangan calon (Paslon), terhitung sejak 15 Februari 2018 lalu.
Data resmi yang dirilis Bawaslu Riau per 14 Maret menyebutkan, bahwa jenis pelanggaran administrasi (ADM) adalah pelanggaran tertinggi dari yang lain. Diikuti oleh pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebutkan, sejauh ini sudah 46 pelanggaran yang ditindaklanjuti.
"Sedangkan pelanggaran pidana ada 2. Pelanggaran kode etik 1 dan pelibatan kepala desa/lurah ada 13," tulis Rusidi dalam rilis laporannya.
Khusus untuk jenis pelanggaran pidana lanjut Rusidi, terjadi di area Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu.
Rusidi tidak pula merinci, jenis pelanggaran pidana seperti apa yang telah terjadi tersebut. Sedangkan pelanggaran Administrasi (ADM), hanya di Pelalawan dan Dumai yang tidak terjadi.
Sementara pelanggaran kode etik hanya terjadi di Kuansing, Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi pula di Provinsi, Pekanbaru, Rohul, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai.Â
Kemudian, pelanggaran pelibatan kepala desa/lurah terjadi di Kampar, Rohul, Pelalawan, Kuansing, Inhu, Inhil dan Meranti.
"Ini artinya, tak ada zona kampanye yang bebas dari pelanggaran. Mudah-mudahan periode berikutnya tak lagi terulang," imbuh Rusidi.(r12)
Komentar Anda :