www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Riau : Satu Bulan Masa Kampanye Pilgubri, Pelanggaran Adminstrasi Tertinggi
Sabtu, 17-03-2018 - 00:53:42 WIB
Rusidi Rusdan
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Kamis (16/03/2018) merilis secara resmi pelanggaran dalam sebulan masa kampanye Pilgubri berlangsung oleh pasangan calon (Paslon), terhitung sejak 15 Februari 2018 lalu. Data resmi yang dirilis Bawaslu Riau per 14 Maret menyebutkan, bahwa jenis pelanggaran administrasi (ADM) adalah pelanggaran tertinggi dari yang lain. Diikuti oleh pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebutkan, sejauh ini sudah 46 pelanggaran yang ditindaklanjuti. "Sedangkan pelanggaran pidana ada 2. Pelanggaran kode etik 1 dan pelibatan kepala desa/lurah ada 13," tulis Rusidi dalam rilis laporannya. Khusus untuk jenis pelanggaran pidana lanjut Rusidi, terjadi di area Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu. Rusidi tidak pula merinci, jenis pelanggaran pidana seperti apa yang telah terjadi tersebut. Sedangkan pelanggaran Administrasi (ADM), hanya di Pelalawan dan Dumai yang tidak terjadi. Sementara pelanggaran kode etik hanya terjadi di Kuansing, Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi pula di Provinsi, Pekanbaru, Rohul, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai.  Kemudian, pelanggaran pelibatan kepala desa/lurah terjadi di Kampar, Rohul, Pelalawan, Kuansing, Inhu, Inhil dan Meranti. "Ini artinya, tak ada zona kampanye yang bebas dari pelanggaran. Mudah-mudahan periode berikutnya tak lagi terulang," imbuh Rusidi.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau : Satu Bulan Masa Kampanye Pilgubri, Pelanggaran Adminstrasi Tertinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved