www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Untungkan Paslon, Bawaslu Riau Sebut Plt Bupati Siak Terancam Pidana
Jumat, 16-03-2018 - 05:00:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kamis (15/3/2018), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta keterangan terhadap T Zulmizan F Assegaf. Sekretaris DPW PAN Riau itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak, Alfedri. Alfedri diketahui hadir dan foto bersama dengan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, Syamsuar-Edy Natar Nasution, pada program acara Kandidat Bicara di stasiun televisi swasta Metro TV, beberapa waktu lalu. Saat itu, Alfedri berfoto dengan disertai acungan jari telunjuk yang diduga sebagai simbol nomor urutan pasangan calon. Pemeriksaan Zulmizan dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, jalan Sultan Syarif Kasim. Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB. "Kita mengajukan sebanyak 25 pertanyaan yang intinya seputar kebenaran kehadiran Plt Bupati Siak dan ikut foto bersama dalam acara tersebut," ungkap Rusidi, seraya mengatakan Zulmizan hadir dengan didampingi Ketua Tim Hukum Paslon Syamsuar-Edy Natar. Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, Alfedri sebagai Plt Bupati Siak terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon. Menurut Rusidi, jika tidak sedang cuti, Alfedri harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkas Rusidi.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Untungkan Paslon, Bawaslu Riau Sebut Plt Bupati Siak Terancam Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved