www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Riau Pastikan Seluruh Paslon Penuhi Syarat
Selasa, 20-02-2018 - 11:44:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau langsung memberikan klarifikasi di depan tim Gakumdu Senin (19/2/18) malam terhadap adanya laporan dari warga terkait dugaan kelalaian KPU Riau meloloskan bakal paslon menjadi paslon dengan mencantumkan 1 dari 2 KK miliknya.

Komisoner KPU Riau, Ilham Yasir, klarifikasi KPU di hadapan tim Gakkumdu Bawaslu malam tadi dilakukan dari pukul 08.30 - 23.00 wib. KPU memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan2 seluruh proses pendaftaran paslon yg dilakukan oleh KPU Riau, dan dugaan kelalaian KPU Riau saat memeriksa, meneliti dan mengklarifikasi dokumen syarat calon salah satu paslon an Firdaus, Senin (19/2/2018).

"Tadi malam kita diminta menjelaskan bagaimana sesungguhnya rangkaian proses pendaftaran sampai ditetapkannya 4 paslon, dan apa poin yang dijadikan masukan Dendi Gustiawan kepada KPU pada 12 Januari lalu," sebutnya.

Menurut Ilham,  dari hasil penelitian terhadap seluruh dokumen Syarat Pencalonan dan  Syarat Calon pada masa tahapan Penelitian, tanggal 10 s/d 16 Januari 2018, seperti  B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol dan seterusnya, serta  didokumen Syarat Calon, seperti BB.1-KWK Parpol, BB.2-KWK Parpol, dan  Lampiran TT.1-KWK Parpol, Sdr Dr. H. Firdaus, ST, MT menggunakan nama "Firdaus"  tidak nama "Firdaus Muhammad".

Pada Syarat Calon Gubernur, tambahnya, tepatnya di Lampiran TT.1-KWK Parpol, huruf b. Syarat Calon Gubernur, Nomor 15 dengan jenis dokumen "Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)" digunakan KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru pada tanggal 26 September 2016. 

"Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pada masa tahapan Penelitian, didapati KTPel yang digunakan untuk dokumen pendaftaran pada Syarat Calon Gubernur dengan nama "Firdaus" tempat/tanggal lahir: Bangkinang/02 -05 -1960 dengan NIK: 147 107 020 560 000 1, dengan alamat Jalan  Emasari No. 2 RT/RW: 003/006, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Dalam dokumen Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, terutama di Lampiran TT.1-KWK Parpol, tidak dimintakan dokumen Kartu  Keluarga (KK), melainkan hanya "Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel)," terangnya.

Ilham Yasir menambahkan, KTPel dengan NIK: 31.37.07.020 560 0007 yang tertera pada Kartu Keluarga  317 307 170 210 0048 dengan Kepala Keluarga "Firdaus Muhammad" beralamat di Jalan Sakti III/72, RT/RW 008/008, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tidak ada dijadikan sebagai dokumen kelengkapan Syarat Calon Gubernur Riau Tahun 2018 pada masa tahapan Pendaftaran, 8 - 10 Januari 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Riau.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Pastikan Seluruh Paslon Penuhi Syarat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved