www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Panwaslu Pekanbaru Tertibkan Puluhan APK Ilegal Paslon Gubri dan Wagubri
Jumat, 16-02-2018 - 17:15:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Ilegal Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan Wagubri, Jumat (16/2/2018). Penertiban dilakukan lantaran tidak sesuai aturan. Panwaslu Kota Pekanbaru dibantu Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru menyisir jalan protokol di Kota Pekanbaru. Mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Ahmad, hingga jalan Yos Sudarso. Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizki Abadi menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama. "Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam," kata Rizqi. Lanjutnya, Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut. Namun hingga hari ini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. "Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut," tegasnya. Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. Ia menjelaskan, APK yang dipasang di posko partai pengusung di setiap tingkatan yang cetak oleh pasangan Calon, harus didaftarkan ke KPU Provinsi Riau. "Semua jumlahnya include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017," jelasnya. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Panwaslu Pekanbaru Tertibkan Puluhan APK Ilegal Paslon Gubri dan Wagubri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved