Jadi Jurkam, Kepala Daerah dan Dewan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Kamis, 15-02-2018 - 14:44:29 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Hari ini, Kamis (15/2/2018) pasangan calon yang merupakan kepala daerah, anggota DPR sudah dinyatakan cuti dari jabatannya. Artinya, semua fasilitas disediakan negara yang selama ini melekat, tidak bisa lagi digunakan.
Terbukti, mulai hari ini, Arsyadjuliandi Rachman (Gubernur Riau,red), Firdaus (Walikota Pekanbaru), Syamsuar (Bupati Siak), Suyatno tidak lagi menggunakan rumah dinas sebagai tempat tinggal mereka.
Nah, bagaimana pula dengan aturan penggunakan fasilitas negara oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD yang tercatat sebagai juru kampanye dan tim pemenangan disebagian besar pasangan calon?
Pengamat Hukum Tata Negara DR Husnu Abadi mengatakan, larangan penggunaan fasilitas negara tersebut berlaku untuk semua pejabat negara, termasuk Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota yang jadi tim sukses di Pilgub Riau.
"Sesuai aturannya, memang pejabat negara, katakanlah dia bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dan anggota DPR yang menjadi tim pemenangan di Pilgub Riau, harus mengajukan cuti atau izin saat akan jadi juru kampanye, meskipun itu cuma tiga hari. Begitu juga dengan fasilitas negara seperti mobil dinas yang melekat dengan mereka, tidak bisa digunakan saat berkampanye itu. Jadi harus dipisahkan mana tugas pemerintahan mana tugas politik," ucapnya.
Menurut Husnu, memang di Pilkada Riau saat ini banyak Kepala daerah dan wakil Kepala daerah yang tercatat sebagai tim sukses calon. Hal ini disebabkan para kepala daerah dan wakilnya itu merangkap sebagai ketua partai dan pengurus partai.
"Nah, kalau sudah Pilgub seperti ini mereka akan menjalankan tugas sebagai orang partai. Makanya, selama bertugas sebagai orang partai dia harus cuti dari tugas pemerintahan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Kalau ini tidak dilaksanakan, berpotensi menyalahgunakan kewenangan," papar Husnu.
Dari keempat pasangan calon yang maju di Pilgub Riau saat ini, kata Husnu, hampir semua paslon mendaftarkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai tim kampanyenya dan hal itu sudah lumrah.
Seperti nomor urut 1 Syamsuar-Edy Natar yang mendaftarkan Irwan Nasir (Bupati Meranti) yang juga Ketua DPW PAN Riau sebagai ketua tim koalisi, Ayat Cahyadi (Wakil Walikota Pekanbaru) sebagai salah satu juru kampanye dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alfedri (Wakil Bupati Siak) dari PAN.
Begitu juga di pasangan nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi mendaftarkan beberapa nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah sebagai tim kampanyenya. Seperti Mursini (Ketua PPP Kuansing) yang juga Bupati Kuansing, Azis Zaenal Bupati Kampar yang juga Ketua DPW PPP, Eko Suharjo Wakil Walikota Dumai yang juga ketua DPD Demokrat Dumai.
Pasangan nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno juga mendaftarkan beberapa nama Bupati sebagai tim kampanyenya, seperti HM Harris Bupati Pelalawan yang juga pengurus Golkar, Yopi Arianto Bupati Inhu yang juga ketua Golkar Inhu, serta Amril Mukminin Bupati Bengkalis yang juga Ketua Golkar Bengkalis.
Dari keempat pasangan calon ini, hanya paslon nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto yang tidak memiliki dukungan kepala daerah sehingga tidak ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didaftarkan ke KPU. (Cakaplah)
Komentar Anda :