Panwaslu Pekanbaru Serukan Tolak Politik Uang dan Sara
Rabu, 14-02-2018 - 19:12:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Secara serentak hari ini 171 Wilayah di Indonesia mendeklarasikan Tolak Politik Uang dan Sara dalam Pilkada 2018. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru ajak masyarakat tolak politik uang dan sara tersebut.
Puncak deklarasi yang dibuat oleh Panwaslu Pekanbaru dihadiri langsung Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, sebelumnya acara tersebut diawali dengan pemutaran video deklarasi dari beberapa instansi.
"Sebelumnya, Panwaslu Kota juga sudah melakukan deklarasi melalui video beberapa stakeholder, seperti KPU, Dandim, Polresta, Kejari Pekanbaru, LAM Kota dan DPRD Kota Pekanbaru," kata Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM Rizqi Abadi kepada wartawan, Rabu (14/02/2018).
Deklarasi ini juga merupakan komitmen bersama dan menjadi kunci bagi semua lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menjaga setiap tahapan Pilkada 2018 agar bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada.
"Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan di tanah air, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa," tegasnya.
Melalui deklarasi ini, lanjutnya, Panwaslu berpesan kepada semua pihak bahwa penyelenggara Pemilu, Partai Politik, Kementrian, Lembaga dan seluruh rakyat Indonesia secara sungguh-sungguh mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
"Kita berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, tanpa praktik politik uang dan politisasi SARA," jelasnya.
Inilah lima poin isi deklarasi tersebut :
1. Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 dari Politik Uang dan Politisasi Sara karena merupakan ancaman besar bagi Demikrasi dan kedaulatan rakyat.Â
2. Tidak menggunakan politik uang dan Sara sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih, karena mencederai integritas penyelenggara Pilkada
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan politisasi sara.Â
4. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu terhadap praktik politik uang dan politisasi sara.Â
5. Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan politik uang dan sara.(r12)
Komentar Anda :