www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Riau Awasi Medsos 4 Paslon Pilkada 2018
Selasa, 13-02-2018 - 21:22:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan jajaran yang ada dibawahnya, bakal melakukan pengawasan kampanye 4 Pasangan Calon (Paslon) lewat Media Sosial (Medsos). Akun jejaring sosial 4 Paslon yang didaftarkan lewat KPU Provinsi Riau itu, nantinya ditembuskan oleh KPU melalui Bawaslu Riau sebagai pihak pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 yang diadakan di Provinsi Riau. "Untuk satu Paslon hanya diizinkan memakai maksimal 5 akun media sosial pada ajang kampanye. Baik itu di media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya," Kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan, Selasa (13/2/18). Menurut Rusidi Rusdan, berkampanye di media sosial merupakan bagian dalam tahapan kampanye, dan sudah menjadi kewenangan pihaknya di Bawaslu untuk mengawasi sesuai aturan yang ada.  "Saat ini laporan (medsos,red) yang dilaporkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu belum ada yang masuk. Ini (kampanye medsos,red) kewenangan kita secara umum untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu," jelasnya. Pihaknya memberi warning, jika kedapatan salah satu Paslon tidak melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye,  maka ada sejumlah sanksi yang siap menunggu, mulai dari sanksi teguran hingga pemblokiran akun media sosial tersebut.  "Metode berkampanye melalui media sosial ini juga diatur mengenai sanksinya, mulai dari teguran hingga pemblokiran akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU dan bawaslu, pemblokiran media sosial tersebut tentunya dengan bekerjasama dengan pihak terkait," tandasnya(r12/brtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Awasi Medsos 4 Paslon Pilkada 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved