Pencabutan Nomor Urut, Petahana Andi-Suyatno 4 dan Firdaus-Rusli 3
Selasa, 13-02-2018 - 11:15:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau lalui tahapan Pilkada 2018 dengan proses pencabutan nomor urut Gubernur-Wakil Gubernur Riau di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) dan acaranya berlangsung sukses serta dihadiri semua pasangan colon.
Dalam pencabutan nomor urut itu, pasangan Syamsuar-Edy Nasution yang diusung Partai Nasdem, PAN dan PKS mendapatkan nomor urut 1.
Pasangan Lukman Edy dan Hardianto yang diusung Partai PKB dan Gerindra mendapatkan nomor urut 2.
Kemudian pasangan Firdaus-Rusli Effendi yang diusung Partai Demokrat dan PPP kembali mendapat nomor urut 3. Nomor urut yang sama juga didapat Firdaus pada Pemilihan Walikota Pekanbaru periode 2012-2017 dan 2017-2021.
Selanjutnya pasangan incumbent atau petahana Arsyadjuliandi Rachman dan Suyatno yang disung Partai Golkar, Hanura, dan PDIP mendapatkan nomor urut 4.
Pantauan di lapangan, Calon Gubernur Riau Firdaus tampak sumringah karena kembali mendapat nomor urut yang sama. Firdaus berulang kali mengangkat tangannya sambil salam tiga jari atau salam trilogi.
Ketua KPU Riau Nurhamin di kesempatan itu menyatakan, tahapan selanjutnya seluruh pasangan calon diminta menertibkan spanduk sosialisasi yang dipasang di seluruh wilayah Riau untuk diganti dengan alat peraga kampanye yang ukuran dan bentuknya sudah ditetapkan.
"Karena spanduk yang bertebaran saat ini merupakan spanduk sosialusasi, bukan alat peraga kampanye, jadi semuanya harus ditertibkan," pinta dia.
"Untuk itu, kita minta masing-masing paslon membersihkannya. Karena sekarang mulai memasuki masa kampanye, maka spanduk akan digantikan dengam alat peraga kampanye," ujarnya.
Sesuai tahapannya, masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai 24 Juni 2018.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018. (r12)
Komentar Anda :