Bawaslu RI Buka Rakorda Sentra Gakkumdu Riau
Sabtu, 10-02-2018 - 19:30:21 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan, SH membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Riau.
Rakorda Sentra Gakkumdu ini dihadiri langsung Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, MH, Kejati Uung Abdul Syakur, MH, Ketua KPU Nurhamin, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman yang datang terlambat serta peserta yang jumlahnya mencapai 220 orang.
Rakorda tersebut berlangsung selama 2 hari, 10-11 Februari ini di salah satu hotel berbintang.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan, tujuan acara ini untuk menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau. Apalagi penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari.
"Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Nandang menambahkan, pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkada memiliki 2 fungsi sekaligus. Selain fungsi penegakan hukum, pihak kepolisian juga harus melakukan pengamanan kegiatan proses dari tahapan hingga penyelenggaraan.
"Sentra Gakkumdu ini ibaratnya KPK. Semua unsur penegak hukum ada di dalamnya. Cuma kita minus pengadilannya aja," ucapnya.
Nandang berharap proses di tingkat Bawaslu dan Panwas jangan terlalu lama. "Berdasarkan pengalaman saya di Sulbar (Provinsi Sulawesi Barat, Red) biasanya kelamaan 'diskusi'-nya di Bawaslu. Jadi saya berharap seluruh anggota Gakkumdu kepentingannya dan pandangan kita fokus kepada kepentingan nasional," pungkasnya.(rls)
Komentar Anda :