Yayasan Madani Tolak Hadir Hearing dan Sebut Persoalan PTPN V Sudah Putus di Pengadilan
Kamis, 08-02-2018 - 22:23:14 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Semestinya hari ini Kamis (08/02/18), Komisi I DPRD Riau akan mendengarkan penjelasan Yayasan Madani dengan PTPN V terkait polemik eksekusi lahan di Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar seluas 2.823 hektar yang dikelola oleh PTPN V. Yayasan Madani yang diundang dalam hearing, tidak tampak hadir.
"Ada permasalahan di lapangan, kita cegah jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat. Kita lihat substansinya sejauh mana, kalau secara hukum kita tidak masuk pada ranah hukumnya. Namun yang menyangkut masyarakat kita dalami duduk perkaranya," kata Taufik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi I.
Namun lanjutnya, berhubung delegasi Yayasan Madani tidak hadir, maka hearing akan dilanjutkan kembali sesuai yang dijadwalkan Komisi I.
"Yayasan Madani memang tidak datang tadi, karena ada kesalahan administrasi saja. Alamat suratnya salah dan akan kita jadwalkan kembali hearing dengan terlebih dahulu rapat penjadwalan di Komisi I," jelasnya.
Sementara itu, Surya Madani, Ketua Yayasan Madani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sengaja tidak hadir dalam hearing. Persoalan antara pihaknya dengan PTPN V dianggapnya sudah selesai secara hukum. Pengadilan telah memutuskan lahan tersebut untuk dieksekusi.
"Karena masalah itu sudah diputus oleh pengadilan yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi menurut hemat kami, tak tepat jika dibawa lagi ke ranah politik, kan sudah selesai oleh pengadilan," terangnya.
Saat disinggung apakah pada hearing selanjutnya pihaknya akan hadir, ia belum bisa memastikannya. Apalagi dalam waktu dekat, ia sendiri akan mengikuti kuliah S3 di Universitas Jayabaya.
Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V.
Dalam petikan putusan, pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Kelas II B, Bangkinang dengan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN menyatakan, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.
Namun, secara administrasi perkebunan PTPN V masuk ke Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, sehingga masyarakat menilai eksekusi tersebut salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Rohul.
Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat dan KUD yang sudah bersertifikat hak milik. Hingga kini, masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu baik dari PTPN V maupun masyarakat. (rtc)
Komentar Anda :