www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Yayasan Madani Tolak Hadir Hearing dan Sebut Persoalan PTPN V Sudah Putus di Pengadilan
Kamis, 08-02-2018 - 22:23:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Semestinya hari ini Kamis (08/02/18), Komisi I DPRD Riau akan mendengarkan penjelasan Yayasan Madani  dengan PTPN V terkait polemik eksekusi lahan di Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar seluas 2.823 hektar yang dikelola oleh PTPN V. Yayasan Madani yang diundang dalam hearing, tidak tampak hadir.

"Ada permasalahan di lapangan, kita cegah jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat. Kita lihat substansinya sejauh mana, kalau secara hukum kita tidak masuk pada ranah hukumnya. Namun yang menyangkut masyarakat kita dalami duduk perkaranya," kata Taufik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi I.

Namun lanjutnya, berhubung delegasi Yayasan Madani tidak hadir, maka hearing akan dilanjutkan kembali sesuai yang dijadwalkan Komisi I.

"Yayasan Madani memang tidak datang tadi, karena ada kesalahan administrasi saja. Alamat suratnya salah dan akan kita jadwalkan kembali hearing dengan terlebih dahulu rapat penjadwalan di Komisi I," jelasnya.

Sementara itu, Surya Madani, Ketua Yayasan Madani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sengaja tidak hadir dalam hearing. Persoalan antara pihaknya dengan PTPN V dianggapnya sudah selesai secara hukum. Pengadilan telah memutuskan lahan tersebut untuk dieksekusi.

"Karena masalah itu sudah diputus oleh pengadilan yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi menurut hemat kami, tak tepat jika dibawa lagi ke ranah politik, kan sudah selesai oleh pengadilan," terangnya.

Saat disinggung apakah pada hearing selanjutnya pihaknya akan hadir, ia belum bisa memastikannya. Apalagi dalam waktu dekat, ia sendiri akan mengikuti kuliah S3 di Universitas Jayabaya.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V.

Dalam petikan putusan, pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Kelas II B, Bangkinang dengan Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN menyatakan, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Namun, secara administrasi perkebunan PTPN V masuk ke Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, sehingga masyarakat menilai eksekusi tersebut salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Rohul.

Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat dan KUD yang sudah bersertifikat hak milik. Hingga kini, masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu baik dari PTPN V maupun masyarakat. (rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Yayasan Madani Tolak Hadir Hearing dan Sebut Persoalan PTPN V Sudah Putus di Pengadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved