www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hasil Kajian Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Temuan Panwaslu Tambang Dihentikan
Rabu, 31-01-2018 - 18:08:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Temuan Panwaslu Kecamatan Tambang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada acara peresmian gedung Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Gobah dan Tabligh Akbar Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Selasa (23/01/2018) lalu, telah dihentikan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar. "Status temuan nya dihentikan sebab dari hasil Klarifikasi dan kajian bahwa temuan ini tidak menenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," beber Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman didampingi Pimpinan Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Syawir Abdullah dan Amin Hidayat, Rabu (31/01/2018) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Bangkinang Kota. Dikatakannya bahwa dari status temuan tersebut ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan serta hasil kajian Panwaslu Kabupaten Kampar. "Surat status temuan tersebut telah kita tempelkan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar oleh Koordiantor Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu hari ini," kata pria yang akrab disapa Liman. Dikatakannya bahwa sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kampar telah melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan Muhammadiyah Desa Gobah, Kepala Desa Gobah dan Ketua Panitia yang juga Anggota Polri aktif serta Panwaslu Kecamatan Tambang. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Tambang Nomor Temuan : 001/TM/PG/Kab/04.06/I/2018 dan mengundang beberapa pihak untuk dilakukan klarifikasi langsung. Undangan klarifikasi telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang diundang.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Hasil Kajian Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Temuan Panwaslu Tambang Dihentikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved