Pekan Depan, Partai Perindo Disidang Bawaslu Riau
Kamis, 18-01-2018 - 23:12:34 WIB
 |
Logo
|
Riau12.com-PEKANBARU-Dengan ditemukannya oleh Panwas Pekanbaru dan Panwas Rohul pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Perindo Kota Pekanbaru dan Perindo Kabupaten Rohul, maka pekan depan Bawaslu Riau akan disidang.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Kamis (18/1/18). Lanjutnya, untuk kota Pekanbaru ditemukan adanya perbedaan nomor KTA anggota dengan nomor KTA yang tercatat di SIPOL.
"Pelanggaran yang menjadi temuan oleh Panwas Kabupaten Rohul adalah adanya perbedaan nomor KTA 12 anggota partai Perindo yang tidak sama dengan data di SIPOL," terang Rusidi.
Terkait hal itu, tambah Rusidi, Senin (22/1/18) Bawaslu Riau akan menggelar sidang pelanggaran administrasi. Majelis Hakim sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau.
"Dalam sidang nanti, terlapor dan pelapor dipersilahkan untuk menghadirkan saksi ahli," terangnya.
Disinggung mengenai sanksi, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa apapun hasil sidang nantinya, Bawaslu akan memerintahkan KPU agar meng TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan atau meng MS (memenuhi syarat) kan partai Perindo. Karena menurutnya Itu sudah ranah KPU.
Sementara itu, Ketua Perindo Kota Pekanbaru, Ibnu, Hadi mengatakan bahwa hingga saat ini, DPD Perindo Kota Pekanbaru belum menerima surat panggilan untuk sidang yang digelar Bawaslu Riau.
"Kalau nanti kita dipanggil untuk sidang di Bawaslu Riau, kita siap hadir sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.(r12/rtc)
Komentar Anda :