www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kemendagri Tegaskan Calon Kepala Daerah tak Ditersangkakan
Senin, 08-01-2018 - 14:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diyakini tak ada yang menjadi tersangka. Sebab, aparat penegak hukum telah bersepakat menunda proses hukum terhadap para kandidat yang diduga melakukan tindak pidana. Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 berlangsung di 171 daerah. "Selama musim pilkada, Insya Allah tak ada paslon (pasangan calon) yang kemudian ditersangkakan. Saya harapkan bisa (perkara dilanjutkan), selesai Pilkada. Ini saya nilai sangat baguslah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono di kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (8/1/18). Ia menjelaskan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka kepada paslon pemimpin daerah berpotensi merugikan kandidat. "Bayangkan kalau paslon nanti sudah mulai kampanye, tiba-tiba ditetapkan tersangka, kan situasi jadi tak kondusif. Karena itu selama pilkada, prosesnya hukum ditunda," ungkapnya. Sekadar diketahui, imbauan untuk penundaan proses hukum atas para calon kepala daerah dikemukakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari, siapa pun yang sudah ditetapkan jangan di ganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," katanya. Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/VI/2014 terkait penghentian sementara pengusutan kasus-kasus yang menimpa calon kepala daerah. Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2018-2023. Di mana sejumlah calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Riau sudah melakukan pendaftaran secara resmi ke KPU Provinsi Riau.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Kemendagri Tegaskan Calon Kepala Daerah tak Ditersangkakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved