Kemendagri Tegaskan Calon Kepala Daerah tak Ditersangkakan
Senin, 08-01-2018 - 14:45:12 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diyakini tak ada yang menjadi tersangka. Sebab, aparat penegak hukum telah bersepakat menunda proses hukum terhadap para kandidat yang diduga melakukan tindak pidana. Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 berlangsung di 171 daerah.
"Selama musim pilkada, Insya Allah tak ada paslon (pasangan calon) yang kemudian ditersangkakan. Saya harapkan bisa (perkara dilanjutkan), selesai Pilkada. Ini saya nilai sangat baguslah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono di kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (8/1/18).
Ia menjelaskan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka kepada paslon pemimpin daerah berpotensi merugikan kandidat. "Bayangkan kalau paslon nanti sudah mulai kampanye, tiba-tiba ditetapkan tersangka, kan situasi jadi tak kondusif. Karena itu selama pilkada, prosesnya hukum ditunda," ungkapnya.
Sekadar diketahui, imbauan untuk penundaan proses hukum atas para calon kepala daerah dikemukakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari, siapa pun yang sudah ditetapkan jangan di ganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/VI/2014 terkait penghentian sementara pengusutan kasus-kasus yang menimpa calon kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2018-2023. Di mana sejumlah calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Riau sudah melakukan pendaftaran secara resmi ke KPU Provinsi Riau.(rtc)
Komentar Anda :