www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Kabulkan Gugatan 9 Partai Terkait Sipol KPU
Kamis, 16-11-2017 - 05:15:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai politik (parpol) yang melaporkan KPU. Gugatan yang diajukan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Dalam putusannya Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol. "Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendafatran partai politik peserta pemilu," ujar Abhan dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017). Abhan juga memerintahkan KPU untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas partai politik. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan 3 hari kerja sejak pembacaan putusan dibacakan. "Memerintahkan KPU RI memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen sesuai ketentuan pasal 176 ayat 1 UU pemilu," kata Abhan. Sembilan parpol yang diterima adalah PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Sedangkan satu partai aduannya ditolak adalah PKPI Hari Sudarno. Bawaslu menolak gugatan PKPI Hari Sudarno karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menerima kepengurusan PKPI Hendripriyono sebagai parpol calon peserta pemilu 2019. Anggota majelis pemeriksa Fritz Edward Siregar mengatakan kepengurusan partai yang sah merupakan partai yang memiliki SK Menkumham. "KPU dalam menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu hanya dapat menerima surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang ditandantangani dan diajukan oleh pengurus yang ditetapkan dengan SK Menkumham RI," ujar Fritz. "Dengan demikian KPU tidak berwenang atau berkewajiban untuk menerima pendaftaran selain dari pengurus yang ditetapkan dengan SK Menkumham," imbuhnya. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kabulkan Gugatan 9 Partai Terkait Sipol KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved