Awasi Verifikasi Faktual Kegandaan Anggota Parpol, Panwaslu Turlap
Kamis, 09-11-2017 - 07:26:46 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Kota Pekanbaru lakukan pengawasan verifikasi faktual kegandaan anggota partai politik, oleh KPU Kota Pekanbaru.
"Sebagaimana diketahui KPU sedang melaksanakan verfikasi faktual dugaan keanggotaan ganda parpol calon peserta pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat ikut mengawasi di Kecamatan Rumbai, Rabu (8/11/2017).
Pengawasan ini dilakukan selama 10 hari, terhitung dari 3 November sampai tanggal 12 Novemver. Jadi, Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan vertual ini untuk memastikan pelaksanaanya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.
"Khusus vertual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan divertual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.
Lanjutnya, yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.
"Jika dapat menunjukkan KTA, baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," tukasnya.(r12)
Komentar Anda :