www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bawaslu Sosialisasikan UU Pemilu dan Pelatihan Saksi di Kampar
Kamis, 26-10-2017 - 15:45:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Sukses melaksanakan Sosialisasi di Kota Pekanbaru pada Rabu 25 Oktober 2017, Bawaslu Republik Indonesia bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Pekanbaru Pos kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Pemilu dan Pelatihan Saksi di Hotel Bangkinang Baru, Kabupaten Kampar Kamis 26 Oktober 2017. Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari pihak pembuat Undang- Undang Pemilu yaitu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir. H. Lukman Edy, M.Si yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu. Pada pembukaan acara yang diikuti oleh peserta dari Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kampar, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan S.Ag.,M.Pd.I memberikan sambutan yang menggugah semangat jajaran Pengawas Pemilu yang hadir. "Tantangan bagi pengawas pemilu makin besar, mengingat bertambahnya kewenangan dalam menindak pelanggaran politik uang yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dimana sanksi yang paling berat yaitu diskualifikasi Calon," ujarnya. Lanjut Rusidi, dengan kewenangan ini, misalnya ketika menangani pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka Pengawas Pemilu harus lebih berani sekaligus juga harus berhati-hati karena pada kewenangan ini pengawas pemilu berperan dalam tanda kutip sebagai polisi, jaksa, dan sekaligus hakimnya. "Integritas harus ditegakkan jangan sampai ada kepentingan sehinga sebuah kasus tersebut diputus tanpa ada bukti hanya berdasar 'Katanya Katanya' atau berita hoax," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy pada penyampaian Materinya mengatakan terkait sosialisasi Undang-Undang Pemilu, banyak sekali dasar pertimbangan dan original intens yuridis dalam proses penetapan pasal-pasal dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, Lukman Edi yang disapa dengan 'LE' juga memberi motivasi dan semangat kepada jajaran Pengawas Pemilu terkait keberadaannya yang lebih diperhitungkan dengan dipermanenkannya jajaran pengawas di Kabupaten/Kota. Kata LE, DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui anggaran sosialisasi ini. Di mana fungsinya melakukan sosialisasi bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap penyelenggara maupun pengawas tentang UU Pemilu. "Tidak semua penyelenggara Pemilu itu mengetahui secara original. Jadi muatan-muatan kontekstual itulah yang disampaikan. Semua Anggota Komisi II berkeliling ke seluruh wilayah Indonesia untuk menyosialisasikan," kata LE sapaan akrab Lukman Edy. Dipaparkannya, dalam rangka mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang berkualitas, demokratis dan berintegritas pada Pemilu serentak 2019, pihaknya terus melakukan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017. "Untuk itu, Komisi II DPR RI mengajak masyarakat khususnya yang ada di Riau untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang, dengan sebaik-baiknya, serta diminta kepada peserta Pemilu agar taat pada hukum, kontestasi antar peserta yang sehat, tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengajukan calon yang dianggap berkualitas dan berintegritas,'' harapnya. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, secara tegas diatur kewenangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu serta sanksi berat dan tegas bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut. "Di sini secara tegas diatur batasan dan kewenangan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Kalau pada Pemilu yang lalu sanksi pelanggaran dinilai kurang tegas, maka dalam undang-undang baru ini, ditegaskan hukuman pidana dan dendanya. Jadi di sini Bawaslu melalui Gakumdunya sangat berperan untuk menindak segala bentuk pelanggaran Pemilu," sampainya. Lukman Edy menambahkan, sanksi hukuman pidana pelanggaran Pemilu dalam undang-undang itu ditetapkan selama 7 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar. LE berharap, melalui sosialisasi tersebut, seluruh elemen lebih memahami aturan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam yang diikuti dengan antusias oleh peserta dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan baik kepada Ir. H. Lukman Edy, M. Si maupun Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Sosialisasikan UU Pemilu dan Pelatihan Saksi di Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved