Ada-ada Saja, Minta 'Jatah' ke Mantan Istri Jadinya Berujung Penjara
Kamis, 14-09-2017 - 06:50:00 WIB
Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-Seorang laki-laki di Desa Rambah Muda, YT (34), ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul) akibat minta 'jatah' ke mantan istrinya.
Petani‎ ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, SS (42), juga warga Desa Rambah Muda, dengan tuduhan percobaan perkosaan atau perbuatan cabul, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 23/ VIII/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Ramhil.
‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH mengatakan kejadian berawal, Selasa (15/8/17) sekira pukul 10.00 WIB.‎
‎Selasa pagi itu, pelapor SS sedang tiduran di tempat tidur di kamar rumahnya.‎ Tanpa sadar, tiba-tiba saja YT masuk ke kamar dan langsung menindih dan menggigit bibir pelapor, dan mengajak berhubungan layaknya suami istri.
‎Pelapor sempat berteriak minta tolong sambil meronta untuk melepaskan diri dari pelukan pelaku hingga terjatuh dari tempat tidur. Bahkan, pelapor ditarik pelaku ke dalam ruangan tempat Salat, dan mencoba memegang kemaluan pelapor.
‎"Pelapor terus menolak dan meronta sehingga bisa melarikan diri ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan,"‎ ungkap Iptu Budi Ikhsani, Rabu (13/9/17).‎
Tidak terima perbuatan tidak senonoh tersebut, Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB, wanita kelahiran Jawa Tengah ini resmi melaporkan‎ ‎‎bekas suaminya yang sudah cerai beberapa bulan lalu ke Mapolsek Rambah Hilir.
‎Tidak lama pasca menerima laporan pelapor, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap YT yang sedang duduk di rumahnya.
"Terlapor ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolsek.‎
‎Hasil interogasi, tambah Iptu Budi Ikhsani, pelaku YT mengaku ia minta datang ke rumah mantan istrinya karena kangen. Keduanya sendiri bercerai karena‎ sering cekcok rumah tangga.(rtc)
Komentar Anda :