Penuhi PP Nomor 18 Tahun 2017, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Kembalikan Mobil Dinas
Jumat, 18-08-2017 - 08:15:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru Nofrizal mengembalikan mobil dinas (mobdin) Nissan XTrail BM 22 AP kepada pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Karena ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka kita harus mentaatinya,'' katanya, Kamis (17/8/17).
Ditambahkannya, realisasi PP Nomor 18 Tahun 2017 itu semakin cepat, semakin baik. Ditambah lagi kompensasi diberikan pemerintah yang luar biasa. Lalu untuk transportasinya ke kantor, Nofrizal rela menggunakan mobil pribadinya.
"Dulu juga saya pakai kendaraan pribadi ke kantor," ungkapnya.
Terlepas soal itu, pengembalian mobdin Nofrizal ini merupakan yang pertama dilakukan dari 45 anggota dewan yang ada bertugas di gedung Wakil Rakyat Payung Sekaki Pekanbaru.
Nofrizal menyebutkan, pengembalian mobdin itu diterima langsung Sekwan Ahmad Yani, didampingi beberapa stafnya, kemarin. Sebelum menandatangani berita acara pengembalian mobdin tadi, para staf Sekwan terlebih mengecek kelengkapan onderdil mobil.(r12/rt)
Komentar Anda :