Mangkir Hearing, Forum Melayu Tanglo Sebut PT SLS Buktikan Kesalahan
Minggu, 30-07-2017 - 09:12:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-PT Sari Lembah Sari (SLS) dianggap telah membuktikan kesalahannya karena tidak hadir tanpa alasan dalam hearing dengan Komisi II DPRD Riau, Forum Melayu Tanglo, perwakilan masyarakat Desa Ganduang, Pelalawan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.
"Ini membuktikan bahwa PT SLS bersalah dan tidak mau menyampaikan hal yang menurut mereka benar di rumah perwakilan rakyat ini. Harusnya mereka tahu diri dan sadar hukum jika mereka benar," kata Darwin, Ketua Forum Melayu Tanglo kepada wartawan, Sabtu (29/07/17).
Sedianya, hearing tersebut akan dilaksanakan Jumat malam tadi. Tapi karena delegasi PT SLS tidak hadir satupun, maka hearing tidak bisa dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali oleh Komisi II DPRD Riau.
Darwin melanjutkan, PT SLS yang juga grup dari Astra Agro Lestari ini, dianggap sudah melakukan malpraktik administrasi lahan dengan menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha atau HGU serta berupaya merampas lahan milik warga Pelalawan dengan modus tukar guling. Perusahaan juga menggarap kawasan hutan dan menanami perkebunan di atas tanah leluhur warga dengan kelapa sawit.
"Tidak ada alasan jelas kenapa mereka tidak menghadiri hearing yang tujuannya untuk mendengarkan paparan masyarakat dan perusahaan tersebut. Hearing hanya dihadiri masyarakat Ganduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT SLS sudah melakukan kesewenang-wenangan sejak tahun 1980 an. Mulai dari pembabatan hutan serta kebun karet masyarakat tanpa ganti rugi hingga kebijakan tukar guling lahan yang dilakukan pihak perusahaan setengah tahun terakhir.
"Adanya PT SLS di wilayah Genduang tidak berefek positif terhadap Masyarakat Tanglo. Malah pihak perusahaan membuat masyarakat Tanglo menjadi miskin, lingkungan rusak, jalan kampung berlubang, ikan-ikan di sungai menghilang, dan banyak dampak negatif lainnya," jelas Darwin.
Selain itu, adanya penggelapan wilayah Satuan Pemukiman (SP) 8 oleh PT SLS juga menjadi kerugian bagi masyarakat Tanglo. Di lingkungan PT SLS hanya ada SP 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 9. SP 8 yang berada di wilayah Tanglo dan sebagian Pangkalan Lesung tersebut dihilangkan oleh pihak perusahaan dengan alasan kontur tanahnya yang digenangi rawah, pegunungan dan lintasan gajah.
"Padahal kenyataan di lapangan tidak demikian adanya. Jadi, kebun wilayah SP 8 yang seharusnya adalah hak masyarakat tersebut, hasilnya dinikmati pihak perusahaan sejak puluhan tahun lalu hingga hari ini. Penggelapan SP 8 oleh SLS ini sudah sampai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi. Red), Cuma belum ada tanggapan," terangnya.
Hal senada yang dikatakan Edi, Penggerak Forum Melayu Tanglo. Ia berharap, KPK, BPN, Kejaksaan, Polda dan penegak hukum lain agar segera turun ke lapangan, supaya kesewenang-wenangan pihak SLS bisa dihentikan segera.
"Karena setiap harinya mereka terus melakukan tukar guling," sebutnya. (r12/rt)
Komentar Anda :