www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Enam Bulan Terhitung Penetapan Paslon Jelang Pilgubri
Jumat, 28-07-2017 - 10:03:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau pun dianggap kebutuhan mendesak, harus ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini dikatakan Kasubag Organisasi Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prayitno di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

"Boleh saja, tapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan itu," kata Prayitno, Kamis (27/7/17).

Bagi kepala daerah yang tetap ingin melakukan mutasi sebelum enam bulan pasangan calon diumumkan, maka Kemendagri punya kewenangan meninjau ulang atau membatalkannya.

Kalau pun dianggap ada kebutuhan mendesak yang harus melakukan mutasi, harus ada penjelasan logis. Kemudian setelah menelaahnya, Kemendagri bisa mengizinkannya.

"Tapi tetap harus logis alasannya, tak bisa asal aja," ujar Prayitno.

Sosialisasi UU Nomor 10 Pasal 71 yang melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum penetapan Paslon tersebut, juga dihadiri Asisten III Setdaprov Riau Kasiaruddin serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.

Sosialisasi tersebut diperlukan mengingat banyak persoalan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut, tapi tak diindahkan. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Dicontohkan diantara daerah yang tetap ngototo melakukan mutasi meski sudah memasuki enam bulan menjelang saat penetapan Paslon, adalah Lampung. Karena tak ada mendapatkan izin dari Kemendagri langsung dievaluasi dan hampir dibatalkan. Namun karena pemerintah setempat kembali melakukan permohonan atas dasar kebutuhan, akhirnya dipenuhi.

Menurut Prayitno, untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir melakukan mutasi terhitung 12 Agustus mendatang. Hal ini mengingat berdasarkan jadwal dari KPU sudah mulai mengumumkan nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Enam Bulan Terhitung Penetapan Paslon Jelang Pilgubri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved