www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Banding KPK Ditolak Hakim, Masa Hukuman Johar Firdaus Dikurangi Satu Tahun
Rabu, 21-06-2017 - 16:49:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis Johar Firdaus dalam kasus suap pengesahan RAPBD 2014 dan APBD Riau 2015. Hukuman mantan Ketua DPRD Riau itu dikurangi satu tahun lebih ringan.

Di tingkat banding, majelis hakim yang diketuai Jarasemen Purba, memvonis Johar dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. 

"Turun satu tahun dari vonis di tingkat pertama," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (21/6/2016).

Sebelumnya, Johar dihukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik, dengan penjara 5 tahun 6 bukan penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Pada putusan yang dibacakan tanggal 23 Februari 2017 lalu, majelis hakim juga memvonis Suparman. Namun, Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Johar dituntut JPU KPK dengan hukuman 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johar didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari, Riki Hariansyah dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Ahmad Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. (r12/ckp)



 
Berita Lainnya :
  • Banding KPK Ditolak Hakim, Masa Hukuman Johar Firdaus Dikurangi Satu Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved