Nama Baik 5 Komisioner KPU dan 3 Panwas Kota Pekanbaru, Akhirnya Dipulihkan DKPP RI
Kamis, 08-06-2017 - 15:12:13 WIB
 |
Suasana sidang DKPP RI untuk pemulihan nama baik Komisioner KPU Pekanbaru. (Foto: KPU Riau)
|
Riau12.com-JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akhirnya memutuskan memulihkan nama baik 5 (lima) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan calon walikota-wakil walikota Pekanbaru nomor urut 5, Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah, Kamis (8/6/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI Prof Dr Jimly Ashiddiqie SH sejak pukul 13.00 WIB dihadiri 6 anggota DKPP di gedung DKPP RI Jalan MH Thamrin Jakarta itu, hadir kelima Komisioner KPU Kota Pekanbaru yakni Amiruddin Sijaya selaku ketua dan anggota Abdul Razak Jer, Yeli Nofiza, Arwin Saidi dan Mai Andri selaku teradu. Sedangkan pihak pengadu dihadiri kuasa hukumnya, Wan Subantri SH MH.
Seperti dalam aduannya, Pengadu mengadukan para Teradu karena telah meloloskan pasangan calon walikota-wakil walikota Pekanbaru Firdaus - Ayat Cahyadi yang diduga tak menggunakan laporan LKHPN terbaru dari KPK saat pencalonan. Menurut DKPP apa yang dilakukan Teradu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Teradu bertindak profesional.
"Tak ada ketentuan harus LKHPN baru maupun lama untuk mendaftar. Sepanjang dokumennya ada, Teradu harus menerima dokumen tersebut," ujar Ida Budiati salah seorang anggota DKPP saat membacakan pertimbangan putusan DKPP.
Seperti diketahui, Firdaus adalah pejabat negara yang sedang menjabat walikota saat mendaftarkan diri pada pilwako Pekanbaru baru lalu. Dimana ada kewajiban membuat laporan LKHPN secara kontinui. Laporan kontiniu terakhir inilah yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar ke KPU Kota Pekanbaru.
Sementara itu dalam sidang DKPP itu, juga diputuskan 3 komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru yakni Indra Khalid Nasution, Agung Nugroho dan Yasrib Yakup Tambusai untuk memulihkan nama baik ketiganya. Setelah penggaduan Pengadu tak terbukti melanggar etik karena tak berada di kantor pada saat Pengadu membuat aduan. Pasalnya, menurut DKPP aduan yang dilaporkan di luar jam kantor yaitu dilakukan pada hari Ahad pukul 22.00 Wib.(rls)
Komentar Anda :