www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Abdul Gafar Usman Ketua BAP DPD RI Sedih RTH Riau "Tersandung" Hukum
Jumat, 02-06-2017 - 18:08:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turun ke Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2016. Yang mana, dari hasil LHP BPK-RI Tahun 2016, Pemprov Riau kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

"Kami bahagia Riau mendapat predikat Opini WTP berturut-turut. Namun, kami sedih juga karena ada kasus yang jadi temuan Kejati," kata Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman saat berbicara dalam forum pertemuan di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (2/6/2017) seperti dilansir goriau.

Temuan yang dimaksud pria kelahiran Air Tiris Kampar itu mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun di Taman Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman dan di lahan bekas kantor Dinas PU Jalan Ahmad Yani.

"Ini menjadi pembelajaran bersama. Tolong juga beberapa hal yang masih menjadi temuan BPK ditindaklanjuti untuk mempertahankan predikat tahun selanjutnya," ucapnya.

Informasi terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan menempuh upaya paksa terhadap sejumlah saksi yang sampai sekarang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Dari yang sudah dipanggil, belum semuanya datang, utamanya yang dari pihak swasta. Hingga akhir Mei ini kita sudah jadwalkan memeriksa 34 saksi dari kalangan birokrat dan swasta. Ada yang sudah dipanggil kedua (tapi belum datang, red)," oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Rencananya, Sugeng akan menempuh upaya paksa membawa saksi ini ke Kejati Riau untuk dimintai keterangannya. "Jika tetap tidak datang ya akan ditempuh upaya paksa membawa mereka (saksi), sesuai Pasal 112 KUHAP," pungkas Sugeng.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Abdul Gafar Usman Ketua BAP DPD RI Sedih RTH Riau "Tersandung" Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved