www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
RTRW Belum Disahkan
Wakil Rakyat Riau Heran Pemberian Izin Konsesi Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama
Senin, 29-05-2017 - 17:49:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Belum jelasnya pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut oleh Badan Penanaman Modal Riau kepada PT Logomas Utama untuk menggarap 5030 hektar lahan di pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis membuat Pansus RTRW Riau keheranan.

"Kalau ada izin yang diberikan, berarti itu sudah menyalahi Undang-undang. Tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai RTRW disahkan. Untuk kajian saja boleh, namun untuk exploitasi itu tidak boleh," kata Suhardiman Amby, Wakil Ketua Pansus kepada wartawan, Senin (29/05/17).

Dari informasi yang diterimanya, dulu kawasan tersebut direncanakan sebagai salah satu obyek wisata. Namun, belakangan ini berubah menjadi lahan pertambangan yang dianggapnya sudah menyalahi aturan.

"Kalau diberikan izin oleh gubernur untuk pertambangan sementara lokasi itu diberikan izin RTRW nya untuk pariwisata, maka hal itu sudah salah. Semua izin itu induknya RTRW Riau yang dalam waktu dekat, akan kita sahkan," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Asri Auzar, Ketua Pansus. Politisi Demokrat ini menyebut, Pulau Beting yang dimaksud merupakan kawasan lindung yang harus dijaga. Untuk itu, ia meminta pemerintah Provinsi Riau membatalkan izin tersebut.

"RTRW belum siap, kok berani memberikan izin. Untuk itu saya minta Pak gub secara hormat untuk segera mencabut izin itu," tegasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektar. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Wakil Rakyat Riau Heran Pemberian Izin Konsesi Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved