www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Riau Dapat Tambahan Dua Kursi DPR RI
Sabtu, 15-04-2017 - 16:46:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menambah jumlah kursi wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang selama ini mengalami kekurangan.

Namun, khusus untuk Provinsi Riau, penambahan jumlah kursi ini hanya berlaku bagi wakilnya di DPR RI. Sedangkan dewan provinsi dan kabupaten/kota, belum memenuhi syarat untuk ditambah berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

LE, sapaan Lukman saat ditemui usai rapat tertutup tingkat panitia kerja di kompleks Parlemen, Kamis (13/4) mengatakan, daerah-daerah yang jumlah penduduknya selama ini berlebih namun jumlah kursinya berkurang, wajib dilengkapi.

Sebab, daerah yang mengalami kekurangan kursi di legislatif merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh sistem. Hal ini sudah disepakati saat rapat kerja bersama pemerintah baru-baru ini.

"Semua fraksi dan pemerintah sepakat, daerah yang selama ini haknya kurang, itu wajib dipenuhi. Riau termasuk salah satu. Sudah 15 tahun Riau itu kurang dua kursi. Itu dilengkapi dari 11 menjadi 13," ujar LE.

Penambahan jumlah kursi ini tidak secara otomatis menambah daerah pemilihan (dapil). Tergantung apakah besaran daerah pemilihan (district magnitude) menggunakan batas minimal 3 maksimal 8 kursi, atau minimal 3 maksimal 10 kursi.

Karena penambahan jumlah kursi tidak menambah dapil, maka skenarionya ada dua. Pertama, daerah-daerah yang kursinya berlebih akan dikurangi. Kedua, daerah yang berlebih kursinya tetap tapi jumlah kursi DPR ditambah.

"Daerah-daerah yang kurang itu ada 19 kursi, sekitar 7 provinsi. Salah satunya Riau kurang dua, Kepri kurang satu," tukas wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Dia menambahkan, kesepakatan ini tinggal finalisasi terkait district magnitude, serta menentukan skenario menyiasati penambahan kursi. Apakah akan mengurangi jatah kursi daerah yang berlebih atau menambah kursi DPR dan DPRD.(jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Riau Dapat Tambahan Dua Kursi DPR RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved