www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU dan Panwas Kampar Disidangkan DKPP Soal Dugaan DPT Ganda di Bawaslu Riau
Rabu, 12-04-2017 - 12:59:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilhan (Panwas) Kabupaten Kampar disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, 15 Februari lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa DKPP Saut Hutabarat dibantu anggotanya masing masing Abdul Hamid (komisaris KPU Riau) dan Fitri Heriyanti (komisaris Bawaslu Riau) serta perwakilan dari akademisi ini digelar di aula Bawaslu Riau, Rabu (12/4/17) pagi.

Pihak pengadu Harianto Arbi menyebutkan pihak KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar telah melanggar Kode Etik karena tidak menindaklanjuti adanya laporan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda serta penggunaan surat keterangan (Suket) oleh Disdukcapil untuk pemilih.

"Teradu KPU Kampar juga tidak menindakanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar perihal rekomendasi mengambil atau menarik formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda,'' tukasnya.

Menanggapi tudingan itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah membantahnya. "Seratus persen kami sudah melaksanakan rekomendasi (Panwaslih) itu. Tiga hari pencoblosan, kami sudah menyurati dan menginstruksikan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk mengambil, menarik formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda,'' tegasnya.

Kedua, sebut Ketua KPU Kampar, merekap semua data DPT ganda per TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) yang ada untuk dilakukan pemukhtahiran data Sidalih (aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat).

"Ketiga, meningkatkan hasil dari tabulasi DPT ganda agar tidak terdapat pemilih ganda," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada Kabupaten Kampar itu masih berlangsung.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • KPU dan Panwas Kampar Disidangkan DKPP Soal Dugaan DPT Ganda di Bawaslu Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved