KPU dan Panwas Kampar Disidangkan DKPP Soal Dugaan DPT Ganda di Bawaslu Riau
Rabu, 12-04-2017 - 12:59:22 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilhan (Panwas) Kabupaten Kampar disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, 15 Februari lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa DKPP Saut Hutabarat dibantu anggotanya masing masing Abdul Hamid (komisaris KPU Riau) dan Fitri Heriyanti (komisaris Bawaslu Riau) serta perwakilan dari akademisi ini digelar di aula Bawaslu Riau, Rabu (12/4/17) pagi.
Pihak pengadu Harianto Arbi menyebutkan pihak KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar telah melanggar Kode Etik karena tidak menindaklanjuti adanya laporan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda serta penggunaan surat keterangan (Suket) oleh Disdukcapil untuk pemilih.
"Teradu KPU Kampar juga tidak menindakanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kampar perihal rekomendasi mengambil atau menarik formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda,'' tukasnya.
Menanggapi tudingan itu, Ketua KPU Kampar Yatarullah membantahnya. "Seratus persen kami sudah melaksanakan rekomendasi (Panwaslih) itu. Tiga hari pencoblosan, kami sudah menyurati dan menginstruksikan kepada PPK, PPS dan KPPS untuk mengambil, menarik formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda,'' tegasnya.
Kedua, sebut Ketua KPU Kampar, merekap semua data DPT ganda per TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) yang ada untuk dilakukan pemukhtahiran data Sidalih (aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat).
"Ketiga, meningkatkan hasil dari tabulasi DPT ganda agar tidak terdapat pemilih ganda," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada Kabupaten Kampar itu masih berlangsung.(r12/rt)
Komentar Anda :