www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bandar Besar Narkoba Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp90 Juta Diamankan
Selasa, 21-03-2017 - 09:12:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Suasana petang di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai mendadak heboh saat aparat Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah milik Rahmat Candra (31), salah satu bandar besar narkoba di yang diketahui sering berdagang narkoba di wilayah Marpoyan Damai dan sekitarnya, Senin (20/03/17) pukul 16.00 WIB kemarin.

Rumah tersangka pun digeledah habis-habisan oleh petugas. Hasil, polisi menemukan beragam barang bukti narkoba yang disembunyikan tersangka di lemari pakaian rumahnya.

Menurut Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 54 butir pil ekstasi, 6 bungkus serbuk ekstasi yang telah hancur, dua paket besar sabu-sabu, sepaket kecil sabu-sabu serta timbangan digital, ratusan plastik pembungkus sabu dan dua unit handphone yang menjadi alat komunikasi tersangka dalam menjalankan bisnis jual beli narkoba.

"Total sabu-sabu yang kita amankan dari rumah tersangka beratnya 61,8 gram senilai Rp90 juta. Ada juga 54 butir pil ekstasi dengan jenis yang berbeda-beda. Terdiri dari 27 butir ekstasi merk angka 8 warna orange, 14 belas butir ekstasi merk Batman warna pink, 9 ekstasi merk No Name warna biru dan 4 butir ekstasi merk Apel warna hijau," ujar Noki, Selasa (21/03/17).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini menguraikan, tertangkapnya sang bandar narkoba itu sendiri berawal dari penyelidikan panjang pihaknya terhadap yang bersangkutan. Dimana tersangka terendus sering melakukan transaksi jual beli sabu maupun ekstasi di TKP dan sekitarnya.

"Dari penyelidikan itu, kita kemudian mencari lokasi kediaman tersangka sesuai informasi yang kita dapatkan. Setelah memastikan keberadaan target (tersangka) yang kita cari , sorenya kita langsung lakukan penggerebekan. Jika dikalkulasikan secara total, nilai barang bukti yang kita amankan dari tersangka mencapai seratusan juta rupiah lebih," sebutnya.

Atas perbuatannya, sambung Noki, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Bandar Besar Narkoba Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp90 Juta Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved