www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pengaktifan Kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu Diproses Kemendagri
Rabu, 08-03-2017 - 09:22:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Direktur Jendral Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengaku hingga saat ini pihaknya masih memproses pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Setelah sebelumnya Suparman divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

"Masih berproses, pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu setelah vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor kemarin," kata Sumarsono di Jakarta, Selasa (7/3/17).

Plt Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, proses pengaktifan tersebut memakan waktu dua minggu lebih untuk aktif kembali sebagai Bupati Rokan Hulu. Dimana Suparman sebelumnya dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa dalam kasus suap pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

"Proses pengaktifan, kurang lebih dua minggu sudah bisa selesai," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, telah memvonis bebas Suparman dari segala tuntutan Jaksa KPK atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Dimana menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 huruf a Tahun 1999.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK turut mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terdakwa.

Suparman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Pengaktifan Kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu Diproses Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved