www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Sukses! Pilkada Pekanbaru dan Kampar Nihil Gugatan ke MK
Selasa, 28-02-2017 - 10:34:37 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dari 27 Kabupaten Kota yang melakukan gugatan hasil Pilkada serentak pada 15 Februari 2015 lalu, nama Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tidak termasuk dalam daftar gugatan tersebut (Nihil). Hal ini dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir.

"Berdasarkan kesaksian kita saat memantau proses pengajuan sengketa di MK, maka Pekanbaru dan Kabupaten tidak termasuk dalam daftar gugatan ke MK," ungkap Ilham, Selasa (28/2/2017).

Dimana diketahui lanjut Ilham, batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan KPU Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 Jumat dan Senin.

"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00," terang Ilham.

Menurut Ilham lagi, dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK. Data itu dihimpun dari  catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.

"Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya," tegas Ilham yang saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.

Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan.

Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017.

"Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tutupnya

Berikut data dari tim hukum KPU RI tentang daftar gugatan yang masuk.

1.    Kab.Takalar, Sulsel
2.    Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3.    Kab. Gayo Luwes, Aceh
4.    Kab. Dogiyai, Papua
5.    Kota Kendari, Sultra
6.    Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7.    Kab. Bombana, Sultra
8.    Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9.    Kab. Jepara, Jawa Tengah
10.    Kab. Nagan Raya, Aceh
11.    Kab. Tebo, Jambi
12.    Kab. Sarmi, Papua
13.    Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14.    Kota Yogyakarta, DIY
15.    Kab. Sarolangun, Jambi
16.    Kab. Sarmi, Papua
17.    Kota Tasikmalaya, Jabar
18.    Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19.    Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kab.  Buru. Maluku.(r12/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Sukses! Pilkada Pekanbaru dan Kampar Nihil Gugatan ke MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved