www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Horee, Maju di Pilgubri 2018, Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur
Sabtu, 25-02-2017 - 06:13:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Meski pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau (Pilgubri) masih cukup lama, namun beberapa bakal calon sudah mulai mencuat, salah satunya Bupati Pelalawan saat ini HM Harris. Ia dikabarkan berkeinginan untuk mengikuti kontestan dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan 2018 mendatang.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, bagi petahana atau kepala daerah baik itu bupati/ wakil bupati tidak perlu mundur jika jadi calon gubernur. Hal ini didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 Huruf (O) Poin satu.

"Bupati/ Walikota yang mencalonkan diri menjadi gubernur tidak payah mundur, tetapi sepanjang dia mencalonkan di wilayah provinsi yang sama, tetapi misalnya Bupati meranti mencalonkan di Kepri itu harus mundur," ungkap Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham, Jumat (24/2/2016).

Meski tidak berhenti dari jabatan, lanjut Ilham calon petahana yang tidak mundur tetap menyatakan kesediaan cuti secara tertulis selama masa kampanye. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) hingga satu hari sebelum masa tenang. Artinya, calon petahana dan kepala daerah tidak hanya cuti saat melaksanakan kampanye, melainkan cuti selama masa kampanye. Sehingga sebelum masa kampanye permohonan cuti sudah harus diurus.

Sedangkan calon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, lurah/ kades atau sebutan lain tetap harus mundur. Demikian juga halnya dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).

"Beda dengan Bupati atau walikota, kalau dia anggota DPR, PNS atau sebutan lainnya harus mundur," tandasnya. (r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Horee, Maju di Pilgubri 2018, Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved