www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
5 Cawako Tak Serahkan LPPDK ke KPU Bakal Didiskualifikasi
Sabtu, 04-02-2017 - 13:46:10 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Wajib bagi 5 Cawako dan Cawawako menyerahkan salinan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  pada 12 Februari 2017 mendatang.

Bahkan apabila laporan dana kampanye tersebut tak kunjung diterima oleh KPU hingga batas akhir yakni sampai pukul 18.00 WIB, maka keikutsertaan paslon langsung dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pilwako 2017.

Hal ini langsung disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak.

"Setelah selesai masa kampanye tanggal 11 Februari ini, maka pada tanggal 12 Februaru masing-masing paslon langsung menyerahkan LPPDK ke KPU, paling lama itu sampai pukul 18.00 WIB," ungkap Abdul Razak.

Selain itu, KPU Kota Pekanbaru akan melihat sejauh mana kepatuhan masing-masing paslon dalam penggunaan dana kampanye. Dimana berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Timses masing-masing Paslon, menetapkan Rp 8 miliar menjadi batas maksimum dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.

"Semua penggunaan dana kampanye wajib dilaporkan, dan maksimal itu Rp8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota," terangnya.

Lebih jauh Abdul Razak menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar ada pemerataan bagi Paslon dalam pemilihan walikota (Pilwako), yakni memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal miliaran rupiah.

"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu, maksimal bantuan Rp75 juta, dan pada 12 Februari ini masing-masing paslon, juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan barulah semua tim Paslon wajib menutup rekeningnya kembali," tandasnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • 5 Cawako Tak Serahkan LPPDK ke KPU Bakal Didiskualifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved