www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hari Ini, 286 Pengawas TPS Tampan Ikuti Bimtek Tahapan Pilkada Serentak 2017
Selasa, 24-01-2017 - 10:08:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Sebanyak 286 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk wilayah Kecamatan Tampan kota Pekanbaru mendapatkan pembekalan untuk menjalankan tugasnya dalam tahapan Pilkada Serentak 2017 pada pemilihan Walikota dan wakil walikota Pekanbaru.

"Jumlah pengawas TPS untuk Kecamatan Tampan berjumlah 286 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Di mana sesuai dengan ketentuan, satu orang pengawas untuk satu TPS, untuk mengawasi jalannya pencoblosan, dengan harapan pilkada kali ini bisa berlangsung jurdil," kata Ketua Panwascam Tampan, Ramli ditemui di sela kegiatan Bimtek PTPS di Hotel Grand Elite, Selasa (24/01).

Disebutkan Ramli, kegiatan ini sengaja digelar dengan harapan pengawas TPS nantinya benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai pengawas pemilu di masing-masing TPS yang menjadi tanggung jawab mereka.

"Yang terpenting, sebelum hari pencoblosan, pengawas TPS harus memastikan undangan untuk memilih (C6) sudah disampaikan kepada pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kita berharap tidak ada pelanggaran hukum dalam pilkada nanti, apalagi hingga ada gugatan," bebernnya.

Jika mengacu pada UU 10/2016, sambung Ramli, 10 item tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan pengawas TPS seperti mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksana pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

"Pengawas TPS juga berkewajiban menyampaikan hasil pengawasan, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS ke panwascam melalui petugas pengawal lapangan (PPL) serta sejumlah kewajiban lain," tegas Ramli.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini, 286 Pengawas TPS Tampan Ikuti Bimtek Tahapan Pilkada Serentak 2017
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved