www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov, Komisi A DPRD Riau Gagas Hak Interplasi
Rabu, 18-01-2017 - 11:59:06 WIB
Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Terkait banyaknya laporan yang diterima menyangkut pelantikan seribu lebih pejabat Eselon II, III dan IV Pemprov Riau baru-baru ini. Komisi A DPRD Riau menggagas diajukannya Hak Interplasi. Sebelumnya dewan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberi penjelasan.

"Kamis kami panggil BKD, kami minta mereka menjelaskan sistem penempatan dan pengangkatan serta promosi Pejabat Eselon yang dilantik baru-baru ini, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, Selasa (17/1/2017).

Menurut dia, pihaknya juga akan mengecek pejabat yang dilantik apakah sudah mengikuti hasil assesment atau belum, dan juga akan dipertanyakan isu adanya oknum yang bermain dengan memperdagangkan jabatan eselon di lingkungan Pemprov Riau.

"Apakah nilai hasil assesment dan pemetaan digunakan untuk menunjuk Pejabat Eselon itu, nanti akan nampak pelanggaran lainnya dari informasi yang diterima. Soalnya dari hasil pelantikan kemarin, 220 pejabat nonjob ternyata masuk dalam assesment, ini yang jadi masalah," ujar Suhardiman.

Namun lanjutnya, bila dalam pertemuan itu nanti anggota Komisi A tidak terpuaskan dengan jawaban dari BKD maka dapat dipastikan mengarah ke penggunaan Hak Interpelasi.

"Saya yakin tidak akan puas, laporan luar biasa masuk, maka anggota Komisi A yang merupakan utusan fraksi, akan membawanya ke fraksi masing-masing," terang Suhardiman Amby.

Ia menjelaskan, bila Hak Interplasi ditemukan pelanggaran hukum karena meresahkan publik dan merugikan masyarakat banyak, maka bisa jadi akan naik ke Hak Angket.

"Megapa tidak mengacu assesment? Kami akan lihat nanti ada tidak nama-nama yang sudah dilantik pada hasil assesment, syukur-syukur cukup Hak Interpelasi sehingga masalahnya cepat jelas," tuturnya.

Sementara mekanisme pengajuan Hak Interplasi itu, menurutnya tidak sulit, cukup diajukan oleh minimal 11 anggota dewan ke Pimpinan Dewan. (r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov, Komisi A DPRD Riau Gagas Hak Interplasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved