BKP2D Riau Masih Mencari Formulasi Atasi Polemik Tunjangan Pegawai
Selasa, 27-12-2016 - 21:53:03 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Ditahun 2017 mendatang, Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau masih mencari formulasi dalam mengatasi masalah tunjangan pegawai di tiga rumah sakit milik Pemprov Riau (RSUD Arifin Ahmad, Petaka Bumi dan RSJ).
Persoalan ini berawal dari tuntutan tambahan penerimaan penghasilan dan insentif jasa pelayanan dibayar 100 persen yang dilakukan oleh pegawai di tiga rumah sakit yang dimaksud.
"Untuk tahun 2017, kita masih mencari formulasi regulasinya agar tidak mengganggu tugas pemerintah dalam pelayanan publik. Karena ini ada perlakuan khusus sehingga tahun depan minimal bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Asrizal, Kepala BKP2D kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Riau, Selasa (27/12/16).
Ia pun menjelaskan, pegawai yang bekerja di badan layanan umum daerah diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen ditambah jasa pelayanan. Dalam simulasinya ada pegawai yang menerima insentif jasa dan TPP di bawah jumlah TPP 100 persen.
"Contohnya ada yang menerima jasa pelayanan Rp1,5 juta dan 50 persen dari TPP Rp2 juta. Jadinya Rp3,5 juta sehingga kurang dari TPP 100 persen yang Rp4 juta," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, ada di Pergub Nomor 12 Pasal 8 Ayat 3 tahun 2016 yang isinya, jika ada yang tidak mengambil jasa insentifnya, maka diberikan TPP penuh 100 persen. Saat ini, ada 575 pegawai yang menerima TPP 100 persen dan 276 yang menerima jasa insentif dan TPP 50 persen.
"Tapi tuntutan pegawai yang demo waktu itu diminta 100 persen jasa pelayanan dan TPP. Tuntutan itu adalah aspek psikologi maka melalui kebijakan gubernur direvisi dengan Pergub Nomor 59 yang hanya membayarkan 100 persen untuk November dan Desember saja," ujarnya.
Sementara itu, Hazmi Setiadi, Ketua Komisi A DPRD Riau meminta direktur umum tiga rumah sakit tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pegawainya. Ia menganggap persoalan ini cukup diselesaikan pada tingkat pimpinan direktur tanpa membawanya ke DPRD Riau. (rt)
Komentar Anda :