www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
13:59 WIB - Israel Gempur Lebanon Selatan, Hizbullah Balas Tegas Tolak Negosiasi: PBB Peringatkan Ancaman Gagalnya Solusi Damai | 13:47 WIB - Bupati Kampar Dukung Penuh Pembangunan RS Universitas Abdurrab, Dorong Akses Kesehatan dan Pendidikan Medis di Daerah | 13:43 WIB - PDAM Tirta Siak Akan Putus Sambungan Air Pelanggan Niaga Tak Aktif, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Layanan | 13:42 WIB - Skor Nasional Tinggi Tapi Pegawai Didemosi, Komisi III DPRD Riau Panggil BKD Bahas Kinerja Inspektorat | 13:39 WIB - Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana | 13:07 WIB - Sholat Khusyu Menentukan Besar Pahala, Rasulullah Mengingatkan Agar Tidak Hanya Gerakan Tubuh
 
Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum
Jumat, 11-09-2015 - 14:01:13 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Keputusan Presiden (Keppres) dan keterangan dari pemimpin DPR adalah cara untuk memastikan tiga menteri Kabinet Kerja yakni Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR atau tidak.

Kendati demikian, Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, persoalan yang sangat serius saat ini bukan lagi ketiganya rangkap jabatan dan melanggar UU MD3 dan UU Kementerian Negara.

Pasalnya, jika benar mereka rangkap jabatan, permasalahan yang lebih seriusnya adalah kebijakan yang diambil oleh ketiganya di masing-masing kementerian bisa dianggap cacat hukum. "Sebab jabatan mereka sebagai menteri adalah tidak sah," ujar Said dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat (11/9/2015).

Persoalan lainnya, lanjut dia, presiden bisa dianggap telah melakukan pelanggaran UU karena mengangkat menteri yang berasal dari anggota DPR, tanpa didahului dengan mengeluarkan Keppres pemberhentian mereka dari jabatannya sebagai anggota DPR.

"Nah, dalam konteks ini presiden bisa di-impeach. Ini tidak main-main," tegas Said.

Kemudian persoalan ketiga, tambah Said, publik akhirnya menduga-duga rangkap jabatan mereka itu merupakan bagian dari grand design PDIP untuk merebut kursi pemimpin DPR, bahkan kursi pemimpin MPR.

"Nah, Puan, Tjahjo, dan Pramono boleh jadi dipersiapkan untuk mengisi posisi-posisi itu. Mereka itu kan kader andalan Mega," tandasnya Said.(r12/sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved