www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pilkada Serentak 2017
KPU Sebut Sejumlah Paslon Lakukan Pelanggaran APK
Senin, 12-12-2016 - 22:16:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyebutkan selama masa kampanye berlangsung beberapa tim pasangan calon yang akan ikut pada pemilihan wali kota dan wakil bupati melakukan pelanggaran dengan kesalahan terhadap desain alat kampanye.

"Kami melihat ada beberapa tim paslon yang desain bahan kampanyenya tidak sesuai dengan aturan KPU," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Senin.

Amiruddin Sijaya menjelaskan, hingga saat ini, masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil Pekanbaru yang akan maju pada pilkada 2017 terus bergulir.

Berbagai hal dilakukan agar kampanye bisa berjalan sesuai tujuan. Tak terkecuali dengan mempersiapkan bahan kampanye yang akan diberikan kepada masyarakat saat kegiatan berlangsung.

"Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru terus melakukan koordinasi dengan pihak tim calon terkait desain bahan kampanye agar tidak menyalahi aturan," kata dia lagi.

Bahan kampanye meliputi stiker, poster, pamflet dan brosur.

Adapun desain bahan kampanye yang sering tidak sesuai dengan aturan KPU misalnya ada komentar atau testimoni dari tokoh masyarakat non partai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini tentu dilarang dalam aturan KPU," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta tim calon menyesuaikan desain bahan kampanye yang berpatokan pada aturan main sehingga semua calon sama materi dalam bahan kampanyenya.

Ia juga mengingatkan untuk bahan kampanye termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU memiliki logo khusus yang membedakannya dengan yang dicetak tim.

"Perbedaannya adalah logo Bang Baung yang merupakan maskot dari pilkada oleh KPU Pekanbaru," katanya.

Ia menambahkan, jika tim ingin melihat seperti APK yang dicetak oleh KPU, bisa mendatangi langsung lima titik yang ada di Pekanbaru. Yakni di Simpang Bingung, Simpang Beringin, Jalan Kartini, Simpang Parit Indah dan di sekitar Baterai P Panam.

"Jadi APK inilah yang jadi acuan jangan ada yang lari dari situ," katanya.(Ant)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Sebut Sejumlah Paslon Lakukan Pelanggaran APK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved