www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Belum Jelas, Susunan OPD Kampar Belum Bisa Disahkan
Senin, 12-12-2016 - 10:24:54 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - BANGKINANG - Pengesahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Kampar tampaknya belum ada kejelasan. Hingga kini, hasil pembahasan Panitia Khusus sedang digodok di Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua Pansus, Iib Nursaleh belum bisa memastikan kapan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kampar tentang Perubahan Susunan OPD itu selesai difasilitasi oleh Pemprov Riau. Namun ia tidak lantas menyalahkan Pemprov Riau.

Politisi Partai Golongan Karya ini mengkritisi Pemkab Kampar yang telat mengirim Rancangan OPD segera setelah dibahas Pansus ke Pemprov Riau. Ia tidak. tahu pasti penyebab keterlambatan itu.

"Setelah dicek di Provinsi, ternyata baru diterima," kata Iib Nursaleh, Jumat (9/12/2016). Hasil penelusuran, kata dia, naskah itu dikirim ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Riau. Padahal semestinya langsung ke Biro Organisasi.

Menurut Iib Nursaleh, hasil fasilitasi Pemprov Riau akan dikembalikan lagi ke DPRD Kampar. Kemudian, DPRD melakukan pembahasan kembali dan terakhir disahkan dalam Rapat Paripurna. "Nanti kalau ada catatan-catatan dari Provinsi, dibahas lagi sesuai catatan-catatan yang diberikan," ujarnya.

Iib Nursaleh mengemukakan, OPD Kampar adalah yang paling lama disahkan dari daerah lain se-Riau. Meski begitu, ia optimis OPD dapat disahkan sebelum tahun 2016 berakhir. Sehingga dapat diterapkan pada tahun 2017. (r12/tp)



 
Berita Lainnya :
  • Belum Jelas, Susunan OPD Kampar Belum Bisa Disahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved