www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Komisioner KPU Sebut Tetap Bisa Memilih Tanpa E-KTP, Ini Ketentuannya
Sabtu, 03-12-2016 - 14:47:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan masyarakat setempat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih pada Pemilihan Walikota 2017 mendatang.

"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Jumat.

Razak menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, akan tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa, dapat memilih dengan menggunakan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Mereka bisa meminta surat keterangan itu ke Disdukcapil baik langsung maupun lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah," terangnya.

Menurut dia sesuai aturan Kemendagri sebut Razak lagi, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.

"Selain dari itu surat keterangan tidak sah," tegasnya. 

Ia mengatakan, mereka yang mendapat surat keterangan akan diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB utnuk melakukan pencoblosan pada hari pemilihan tersebut.

"Jadi selesai dulu yang sudah ada namanya di DPT, baru mereka," tambahnya.

Sekedar informasi untuk saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, sebelumnya sudah melakukan penerbitan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman. Hal ini diberikan mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP karena kegagalan lelang pencetakan blanko beberapa waktu lalu.

"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Baharuddin.

Menurut dia, kegagalan lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.

"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017,"tegasnya.(r12/ant)



 
Berita Lainnya :
  • Komisioner KPU Sebut Tetap Bisa Memilih Tanpa E-KTP, Ini Ketentuannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved