KPU Tetapkan Paslon Dastrani-Bibra Penuhi Syarat Ikut Pilkada Pekanbaru
Senin, 07-11-2016 - 15:35:19 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno terbuka, Senin (7/11/16) dan menetapkan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) telah memenui syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Pekanbaru Aminuddin Sijaya. Dikatannya, rapat itu digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan pilkada yang diajukan pihak BISA dan telah digelar Sabtu (5/11/16) lalu.
Sebagaimana diketahui, paslon BISA sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi ini. Namun setelah mengajukan gugatan dan dinyatakan layak akhirnya mereka dapat meneruskan langkah.
Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam sidang Sabtu itu mengatakan ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut.
Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih.
"Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," tutur Indra.(r12/rt)
Komentar Anda :