www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tujuh Kali Sidang, Panwas Putuskan BISA Ikut Pilkada Pekanbaru
Sabtu, 05-11-2016 - 12:14:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Setelah melalui tujuh kali sidang sengketa administrasi persyaratan calon peserta Pilkada, akhirnya Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Pekanbaru memutuskan bahwa pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau BISA berhak menjadi peserta Pilkada Pekanbaru yang digelar 17 Februari 2017 mendatang.

Keputusan sidang disampaikan Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dalam sidangnya didampingi dua anggota, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai di kantor Panwas Kota di Jalan Elang No. 6 Pekanbaru, Sabtu (5/11/16).

Menurut Indra, ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut. Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih.

"Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwas sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," tutur Indra.

Setelah menyampaikan putusan sidang, Indra menjelasakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap: Menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa, hari ini juga akan menggelar rapat pleno. Pleno itu akan memutuskan sikap menolak atau menerima.

"Hari ini juga kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap. Pleno nanti memutuskan apakah menerima putusan sidang Panwas atau kami akan banding," tuturnya.

Sementara itu pasangan BISA yang juga menghadiri sidang langsung larut dengan suka-cita bersama seratusan pendukungnya yang hadir dalam sidang tersebut. Mereka berulang kali memekikan takbir secara bersahutan.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Tujuh Kali Sidang, Panwas Putuskan BISA Ikut Pilkada Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved