Riau12.com - PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tetap konsisten menyatakan tidak bisa menetapkan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.
Dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Amirrudin Sijaya, KPU sangat lugas memberi seluruh jawaban atas berkas permohonan dalam sidang perkara penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panwas Kota Pekanbaru Nomor Perkara: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016, Minggu (30/10/2016) hari ini.
Dalam sidang yang dipimpin Indra Khalid Nasution didampingi Yasrif Tambusai dan Agung Nugroho masing-masing adalah ketua dan anggota Panwas Kota Pekanbaru itu, KPU didampingi Tim Kuasa Hukum, Sudi Prayitno, SH, LL.M dan Jhoni Hendry Putra, SH serta lima komisioner KPU yaitu Amiruddin Sijaya (ketua), Mai Andri, Abdul Razak Jer, Arwin Saidi dan Yelli Nofiza (anggota). Sementara pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum antara lain Abu Bakar Sidik, SH, MH dan Iskandar Halim, SH.
Baca Juga: Besok, Panwas Kota Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Dastrayani-Said
Baca Juga: Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tidak Lolos
KPU Kota Pekanbaru tetap konsisten pada sikapnya, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan.
"Dalam pemeriksaan kesehatan poin utama menurut pedoman teknis IDI tentang penilaian jasmani dan rohani bakal calon, tim dokter tugasnya menemukan adanya disabilitas atau tidak ditemukan disabilitas. Jika ditemukan, maka si calon tak memenuhi syarat, dan jika tidak ditemukan maka si calon memenuhi syarat," terang Amiruddin Sijaya.
Menurut Amir, surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah keliru. Surat tersebut tatarannya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, dan itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2015 perubahan pertama UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 jo Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.
"Menurut Pasal 18, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," beber Amiruddin Sijaya.
Setelah itu, jika rekomendasi tersebut terbukti, KPU wajib melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dengan melakukan perbaikan prosedur atau keputusan. Tapi jika tak terbukti, KPU mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan prosedur atau keputusan. Dan, proses tindaklanjut rekomendasi tenggatnya 7 hari sejak surat rekomendasi diterima.
"Kami terima rekomendasi dari Panwas tanggal 4 Oktober 2016, lalu kami tindaklanjuti tanggal itu juga dan suratnya kami kirimkan tanggal 5 Oktober 2016. Sudah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kami masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas," imbuh Amiruddin.(r12/gr)
Komentar Anda :