www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Paslon Nomor Urut Dua Buka Rekening Dana Awal Kampanye Rp50 Juta, Petahana Hanya Rp10 Juta
Sabtu, 29-10-2016 - 06:43:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kamis 27 Oktober 2016, masing-masing tim pasangan calon (Paslon) yang akan maju ke Pemilihan Walikota (Pilwako) periode 2017-2022, wajib menyerahkan salinan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK). Pasangan nomor urut 2, Herman Nazar-Devi Warman membuka rekening terbesar diantara tiga paslon lainnya. 

Anggota Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Arwin mengungkap,  Pasangan dari Independen atau perseorangan Herman Nazar-Devi Warman membuka Dana Awal Kampanye (DAK) sebesar Rp.50 juta, dilanjutkan dengan pasangan Petahana, Firdaus-Ayat Cahyadi sebesar Rp.10 Juta, pasangan independen dengan nomor urut satu, Syahril-Said Zohrin sebesar Rp.5 juta.

"Dari pasangan nomor urut 4, Ramli Walid-Irvan Herman, hanya membuka DAK sebesar Rp.500 ribu saja," kata Arwin, Jumat (28/10/2016)

Diberitakan sebelumnya calon Wako dan Wawako Pekanbaru 2017 mendatang, lima pasangan calon (paslon) diminta segera membuka rekening dana kampanye, selambat-lambatnya di hari penetapan calon tersebut, 24 Oktober 2016.

Dilanjutkannya, pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga wajib melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu. 

Batas maksimal penerimaan dana ini adalah, dari parpol bisa memberikan sumbangan sebesar Rp750 juta, dan perseorangan hanya Rp75 juta. "Jika melebihi akan kami berikan sanksi," bebernya.

Selanjutnya kata Arwin lagi, di akhir masa kampanye, 11 Februari 2017 masing-masing tim paslon baik independen maupun yang di usung parpol juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 
"Di tanggal 12 Februarinya, barulah semua tim paslon wajib menutup rekeningnya kembali," sebut Arwin.

Masih kata Arwin, laporan akhir yang sudah di terima KPU Pekanbaru tersebut akan diteruskan kepada Akuntan publik untuk dilakukan pengauditan. Jika dalam hal ini terdapat tim yang tidak menyerahkan LPPDK, maka kata Arwin akan diberikan sanksi yang sangat tegas.

"Paling berat kita bisa diskualifikasi dan berikan skoring atau pembatalan," tegasnya. (r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Paslon Nomor Urut Dua Buka Rekening Dana Awal Kampanye Rp50 Juta, Petahana Hanya Rp10 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved