www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Hari Ini Sidang Gugatan Dimulai, PDIP Yakin Ide-SUA Lolos Ikut Pilwako Pekanbaru
Jumat, 28-10-2016 - 06:42:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - DPD PDI Perjuangan Riau tetap yakin, jika gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KPU Kota Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan calon (Paslon) yang diusungnya, Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah.

"Kita tetap yakin PTUN mengabulkan gugatan kita. Paslon kita lolos dan dinyatakan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru," kata Kordias Pasaribu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Kamis (27/10/16).

Menurutnya, tidak ada alasan logis sehingga KPU memutuskan paslonnya tidak lolos sebagai calon. Surat rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru yang menyatakan, tidak ada persoalan dengan kandidatnya, menjadi dasar untuk melakukan gugatan.

"Rekomendasi Panwaslu tentu akan menjadi dasar penguatan bagi kita dalam melayangkan gugatan. Selain nanti bukti-bukti atau data-data yang kita miliki, kita tetap yakin PTUN meloloskan jagoan kita," ungkapnya.

Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Riau ini mengakui, persoalan ini sangatlah merugikan pihaknya. Terlebih lagi, putusan KPU Kota Pekanbaru menurutnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Semua tergantung kepada putusan nantinya, jika diperintahkan untuk mengganti salah satu, maka kita siap menerima putusan itu," tutupnya.

Sebagaimana yang diketahui, Paslon Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Pekanbaru yang tidak meloloskanya sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.

KPU dalam putusannya menjelaskan, Said Usman Abdullah mengalami penyakit yang dikhawatirkan tidak bisa menjalankan kinerja pemerintahan dengan baik nantinya. Sidang gugatannya sendiri akan dimulai hari ini.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Hari Ini Sidang Gugatan Dimulai, PDIP Yakin Ide-SUA Lolos Ikut Pilwako Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved