Hari Ini Sidang Gugatan Dimulai, PDIP Yakin Ide-SUA Lolos Ikut Pilwako Pekanbaru
Jumat, 28-10-2016 - 06:42:11 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - DPD PDI Perjuangan Riau tetap yakin, jika gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KPU Kota Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan calon (Paslon) yang diusungnya, Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah.
"Kita tetap yakin PTUN mengabulkan gugatan kita. Paslon kita lolos dan dinyatakan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru," kata Kordias Pasaribu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Kamis (27/10/16).
Menurutnya, tidak ada alasan logis sehingga KPU memutuskan paslonnya tidak lolos sebagai calon. Surat rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru yang menyatakan, tidak ada persoalan dengan kandidatnya, menjadi dasar untuk melakukan gugatan.
"Rekomendasi Panwaslu tentu akan menjadi dasar penguatan bagi kita dalam melayangkan gugatan. Selain nanti bukti-bukti atau data-data yang kita miliki, kita tetap yakin PTUN meloloskan jagoan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut anggota Komisi A DPRD Riau ini mengakui, persoalan ini sangatlah merugikan pihaknya. Terlebih lagi, putusan KPU Kota Pekanbaru menurutnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Semua tergantung kepada putusan nantinya, jika diperintahkan untuk mengganti salah satu, maka kita siap menerima putusan itu," tutupnya.
Sebagaimana yang diketahui, Paslon Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Pekanbaru yang tidak meloloskanya sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
KPU dalam putusannya menjelaskan, Said Usman Abdullah mengalami penyakit yang dikhawatirkan tidak bisa menjalankan kinerja pemerintahan dengan baik nantinya. Sidang gugatannya sendiri akan dimulai hari ini.(r12/rt)
Komentar Anda :