Perludem: "Partai Politik Baru Punya Hak dalam Pilpres 2019"
Minggu, 16-10-2016 - 07:51:51 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com - JAKARTA - Setiap partai (parpol) politik yang telah menjadi peserta pemilu mempunyai hak yang sama pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhani menyusul adanya pembatasan partai politik baru untuk mengajukan nama calon presiden (capres) maupun calon presiden (cawapres) pada Pilpres 2019 sesuai dengan pasal 192 dan 190 dalam draft RUU Pemilu.
"Kalau saya, itu enggak fair bagi partai politik baru. Partai politik baru kan punya hak dalam pilpres karena dia sudah jadi peserta pemilu. Dalam artian sudah lolos jadi peserta partai pemilu 2019," ujar Fadhil, Minggu (16/10/2016).
Menurut dia, sebenarnya tidak ada permasalahan ketika pemerintah mengajukan draf RUU tersebut. Namun, dalam pengajuan draf RUU itu terdapat pasal yang berbenturan dengan nilai demokrasi.
"Jadi begini, RUU dari pemerintah sah-sah saja mereka bikin seperti itu. Tapi, kenapa ide itu muncul? Itu mesti dilihat naskah akademiknya seperti apa," ucapnya.
Ia pun mempertanyakan alasan pembuatan draf RUU tersebut. "Nah kalau konstruksi pasalnya demikian, mesti dikonfirmasi ke pemerintah, alasannya kenapa RUU itu dibuat seperti itu," tuturnya. (r12/okz)
Komentar Anda :