www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
KPU Tolak Rekomendasi Panwas Pekanbaru
Rabu, 05-10-2016 - 13:45:41 WIB
Indra Khalid Nasution
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Menjelang penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2016  mendatang, suhu perpolitikan semakin memanas. Pasalnya, KPU Pekanbaru menolak secara mentah - mentah  surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan SUA memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022. 

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2016).

Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution merasa kecewa karena menganggap KPU tak menghargai rekomendasi Panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.

"Barusan kita terima surat penolakan dari KPU atas rekomendasi yang kita ajukan kemarin malam. Dan yang jelas kami merasa KPU tak menghargai kami sebagai sesama penyelenggara Pemilu," ungkap kesal.

Dari surat tersebut, Indra menjelaskan alasan KPU menolak rekomendasi Panwas disebabkan KPU merasa telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Indra menuturkan dalam rekomendasi yang diajukan Panwas, sifatnya memang tak ada penjelasan bahwa KPU harus menerima atau menolak. Penjelasannya adalah, KPU hanya harus menanggapi rekomendasi yang diajukan Panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi diajukan.

"Sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU bisa menghargai rekomendasi kita dengan menerima. Kalau penolakan seperti ini ya jelas kita merasa tak dihargai sama sekali oleh KPU," tandas Indra.

Tanggapan yang dijawab oleh KPU, terbilang cepat karena tak sampai 24 jam, KPU telah menelurkan hasil pleno menanggapi rekomendasi dari Panwas tentang pencabutan status pasangan bakal calon Dastrayani Bibra, Said Usman Abdullah yang dinilai tak memenuhi syarat kesehatan.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Tolak Rekomendasi Panwas Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved