Sebelum Ditetapkan 24 Oktober Mendatang, KPU Minta Calon Perseorangan Wajib Serahkan Perbaikan
Sabtu, 01-10-2016 - 13:44:03 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Proses penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru terus berjalan. Saat ini, selain fokus pada proses verifikasi faktual Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru juga tengah memproses syarat bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan maju.
Setelah diumumkan "kekurangan" dukungan Bapaslon perseorangan beberapa waktu lalu, hari ini, Sabtu (1/10), kedua Bapaslon wajib memasukkan perbaikan syarat yang belum lengkap tersebut. Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pekanbaru Amruddin Sijaya menyatakan dua Bapaslon perseorangan sudah menghubungi KPU akan menyerahkan perbaikan tersebut.
"Dua pasangan calon dari jalur perseorangan sudah menghubungi akan menyerahkan berkas perbaikan usai kita verifikasi pada saat mendaftar. Besok (hari ini, red) jadwalnya untuk mereka serahkan itu. Setelah mereka menyerahkan berkas perbaikan tersebut, kita lakuan penelitian lagi sebelum penetapan pasangan calon pada 24 Oktober mendatang. Jadi setelah itu tidak ada perbaikan lagi," terang Amiruddin, Jumat (30/9) kemarin.
Sebagaimana diketahui, kedua Bapaslon perseorangan tersebut sudah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Khusus perseorangan, minimal didukung oleh 47.041 dukungan atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden tahun 2014 lalu 627.212 jiwa.
Namun begitu, karena DPT Pilkada Pekanbaru masih dalam proses verifikasi faktual, para Bapaslon perseorangan tersebut diminta untuk mendapatkan jumlah dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan. Diketahui, pasangan Herman Nazar - Devi Warman kekurangan 19.275 dukungan dan tentu minimal harus mendapatkan 38.550 dukungan. Sementara itu pasangan Syahril-Said Zohrin kekuragan 16.341 dukungan atau harus memenuhi 32.682.(r12/rp)
Komentar Anda :