KPU Kampar Tagih Surat Pengunduran Diri Balon Bupati "ASN" dan Anggota DPRD Rahmat Jevary Juniardo
Jumat, 30-09-2016 - 16:44:50 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum satupun menerima seurat pengajuan pengunduran diri dari sejumlah bakal calon Kepala Daerah. Dimana dari 6 orang balon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada Kampar nanti, 3 diantaranya merupakan ASN aktif di Pemkab Kampar dan Pemprov Riau.
Idealnya, bukti pengajuan pengunduran diri dari instansi terkait telah diserahkan saat Bakal Calon mendaftar ke KPU. Padahal, masa pendaftaran telah berakhir sejak sepekan yang lalu.
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Humas, Sardalis mengemukakan, bukti pengajuan pengunduran diri itu bisa diserahkan sebelum penetapan calon Kepala Daerah, 23 Oktober 2016 mendatang.
"Sampai sekarang belum ada. Penetapan calon masih lama, kok," kata Sardalis. Ia menegaskan, selambat-lambatnya bukti pengajuan pengunduran diri itu diterima sebelum penetapan calon.
Pihaknya akan menagih bukti itu kepada Balon bersangkutan. Sebab, KPU perlu memverifikasi kebenaran bukti pengajuan itu kepada instansi terkait.
"Kalau tidak ada juga, dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon," katanya.
Sardalis menolak berkomentar lebih jauh saat ditanya Bakal Calon tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kampar 2017 jika tidak menyerahkan pengajuan pengunduran diri. "Itu harus diplenokan dulu," terangnya.
Pengajuan pengunduran diri yang dimaksud merupakan persyaratan bagi Balon berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kampar. Bukti pengajuan itu dari instansi yang menerima surat pengunduran diri tersebut.
Ada 3 bakal calon Bupati yang masih tercatat sebagai ASN aktif. Dua orang yakni, Jawahir dan Alfisyahri terdaftar sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Satu lagi Zulher selaku ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan satu balon Bupati berlatar belakang Anggota DPRD Kampar yakni Rahmat Jevary Juniardo dari Partai Demokrat.
Sardalis menegaskan, KPU harus sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian selambat-lambatnya 60 harus setelah penetapan calon Kepala Daerah. KPU menganggap calon Kepala Daerah tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada jika tidak menyerahkan SK tersebut.
Ditanya apakah pencalonan bisa digugurkan jika tidak menyerahkan SK Pemberhentian, Sardalis tak mau berkomentar lebih jauh. Hal itu tergantung keputusan Rapat Pleno KPU.(r12/drn)
Komentar Anda :